Selasa, 24 Januari 2023

SPM Terbaik Se-Jatim Diraih Pemkot Mojokerto, Dengan Rata - Rata Nilai 9,7

SPM Terbaik Se-Jatim Diraih Pemkot Mojokerto, Dengan Rata - Rata Nilai 9,7

 


 KOTA, rakyatindonesia.com – Kota Mojokerto menjadi kota terbaik di Jawa Timur (Jatim) dalam capaian penerapan standar pelayanan minimal (SPM) tahun 2022. Hal ini diketahui dari hasil evaluasi indeks pencapaian SPM nasional pra triwulan IV tahun 2023 yang dikeluarkan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI per tanggal 19 Januari 2023.

Dari hasil evaluasi tersebut, kota yang dipimpin oleh Wali Kota Ika Puspitasari ini meraih nilai rata-rata sebesar 98,86 persen atau masuk kategori tuntas utama dari 6 bidang. Torehan indeks pencapaian SPM tersebut menjadi yang tertinggi mengungguli kabupaten/kota lain se-Jatim.

Bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat menjadi capaian urusan tertinggi dengan sama-sama meraih capaian 100 persen. Berikutnya disusul dari bidang pendidikan dengan perolehan nilai mencapai 99,81 persen. Sementara capaian bidang sosial juga berhasil menembus 99,20 persen, bidang kesehatan sebesar 97,83 persen, serta bidang trantibumlinmas merengkuh 96,34 persen.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari mengungkapkan, capaian indeks pencapaian SPM ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Mojokerto dalam pemenuhan pelayanan dasar bagi masyarakat Kota Mojokerto. ”Kita tidak boleh berpuas diri, karena sebagai kota terkecil se-Jawa Timur atau bahkan se-Indonesia, sudah sepatutnya capaian SPM kita harus lebih unggul dibandingkan daerah lain yang memiliki luas wilayah dan jumlah penduduk lebih besar,” ungkapnya.

Wali kota perempuan pertama di Mojokerto ini berharap, komitmen dan kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih ditingkatkan agar dapat menggenjot nilai SPM lebih bagus lagi. ”Yang sudah 100 persen harus kita pertahankan, yang belum ayo kita upayakan bersama agar mencapai nilai tersebut,” tandas Ning Ita.

Sebagai informasi, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Berkaitan dengan evaluasi pelaporan SPM Tahun 2022 melalui sistem pelaporan SPM Bangda Kemendagri (e-SPM), pemerintah daerah diminta untuk melakukan penginputan data capaian SPM setiap triwulan.

Hal tersebut bertujuan untuk melihat progres capaian penerapan SPM di daerah, serta mengidentifikasi permasalahan yang mungkin dihadapi daerah dalam capaian penerapan SPM.

(red.id)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved