Selasa, 10 Januari 2023

Ternyata Ini yang Bikin KPK Gercep Tangkap Lukas Enembe

Ternyata Ini yang Bikin KPK Gercep Tangkap Lukas Enembe

Jakarta, rakyatindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di sebuah rumah makan di Kota Jayapura, Papua, Selasa, 10 Januari 2023. Enembe ditangkap karena merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Penangkapan terhadap Lukas Enembe berlangsung sangat dramatis dengan melibatkan personel Brimob Polda Papua. Dengan pengawalan ketat personel bersenjata, Lukas Enembe diboyong ke Bandara Sentani, dan bersama rombongan KPK bertolak ke Jakarta. 

"Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura," kata Kapolda Papua.

Penangkapan terhadap Lukas Enembe sebelumnya memang terkesan berlarut-larut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal, toh nyatanya KPK belum juga menahan Enembe dengan alasan sakit keras. 

Belakangan, Lukas Enembe justru terlihat meresmikan sembilan kantor pemerintahan di Provinsi Papua pada akhir tahun lalu, 30 Desember 2022. Peresmian kantor pemerintahan tersebut sekaligus memperingati HUT Provinsi Papua ke-37 yang diperingati setiap 27 Desember 2022.

Dalam siaran persnya, pemerintah Provinsi Papua menyatakan Gubernur Papua Lukas Enembe meresmikan secara simbolis sembilan kantor pemerintahan monumental di Bumi Cenderawasih pada 30 Desember 2022 lalu.

Adapun sembilan gedung yang diresmikan itu, yakni, kantor Gubernur Provinsi Papua, Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) 16 lantai, Gedung KPU Papua, serta Gedung kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Lalu gedung kantor Samsat Kabupaten Paniai, Samsat Kepulauan Yapen, Samsat Kabupaten Keerom, serta 5 ruang pelayanan di RSUD Kabupaten Mappi dan RSUD Jayapura.

Untuk pembangunan gedung baru Kantor Gubernur Papua menelan anggaran Rp393 miliar, dan gedung MRP Rp291 miliar.

Peresmian secara simbolis dengan penekanan tombol sirene oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe yang didampingi oleh para Tokoh Otonomi Khusus Papua seperti File Karma, Michael Manufundu, SP Morin, Edward Fonataba dan Muhammad Musaad.

Serta pengguntingan pita oleh Ibu Yulce Enembe. "Saya ingin meninggalkan hasil karya yang terbaik untuk dikenang dan dinikmati oleh generasi muda atau anak cucu kita di masa yang akan datang," kata Lukas Enembe dalam sambutannya.

Wakil KPK Alexander Marwata mengatakan KPK langsung merespons kehadiran tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) dalam peresmian Kantor Gubernur Papua pada akhir Desember tahun 2022 lalu. Menurut Marwata, kehadiran fisik Enembe saat peresmian jadi perhatian serius KPK. 

"Betul dari pemberitaan yang bersangkutan itu meresmikan gedung kantor gubernur. Artinya apa? yang bersangkutan bisa berjalan, bisa menyampaikan paling tidak sambutan dan lain sebagainya atau dengan kata lain bisa berpikir tidak terganggu komunikasinya, tentu menjadi perhatian kami," kata Alex saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023.

Kehadiran fisik Enembe dalam acara peresmian kantor pemerintahan kontras dengan upaya KPK menghadirkan Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Enembe selalu berhalangan menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit, namun dapat meresmikan langsung kantor gubernur.

Sementara itu, terkait penangkapan Lukas Enembe hari ini, tim pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan saat ini kliennya sudah lepas landas meninggalkan Bumi Cendrawasih itu menuju Jakarta.

"Lukas sudah lepas landas" kata Aloysius Renwarin kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Dia juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum dari Lukas Enembe tidak ada yang ikut menuju Jakarta. Semuanya, kata dia, tinggal di Papua. "Tim kuasa hukum semua ada di Jayapura. Tidak ada yang ikut ke Jakarta," ucapnya.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara tersangka Lukas Enembe belum dilakukan penahanan oleh KPK. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved