Sabtu, 14 Januari 2023

Wanti-Wanti Khofifah Terhadap Makanan Chiki Ngebul di Jatim

Wanti-Wanti Khofifah Terhadap Makanan Chiki Ngebul di Jatim

Surabaya, rakyatindonesia.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak di Jatim waspada terhadap bahaya konsumsi jajanan ice smoke atau ciki ngebul yang banyak diperjual belikan di kalangan anak-anak.

Imbauan itu dikeluarkan seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji. SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023 lalu.

Akses Jalan Tuntas, Pantai Sijile Situbondo Bakal Jadi Primadona Wisatawan?

"Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat (13/1/2023).

Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.

"Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal," tegasnya.

Untuk itu, Khofifah menginstruksikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Jawa Timur (Kadinkes Jatim) untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta BPOM daerah agar pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

"Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," imbuhnya.

Di sisi lain, Khofifah juga menghimbau Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.

"Mohon peraturan ini ditaati demi kebaikan kita bersama. Saling menjaga, saling melindungi," kata Khofifah.

Khofifah meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).

Dimana pelaporan tersebut terdapat pada menu Event Based Survaillance (EBS) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) : 0877-7759-1097. Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Prov. Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat.

"Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini," tegas Khofifah.

Khofifah mengatakan, Kadinkes Jatim telah menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelurusi peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan

“Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," imbuhnya.

Diketahui, terjadi satu kasus pada anak yang membeli jajanan ice smoke atau ciki ngebul dari penjual keliling di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo.

Setelah diterima dari penjual, beberapa detik kemudian jajanan ciki ngebul tersebut mengeluarkan api dan membakar tangan, wajah dada dan pakaian anak tersebut. Akibatnya, anak tersebut langsung dibawa ke RSU Muslimat Ponorogo dan mengalami luka bakar 30 persen. (Red.Sl)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved