Minggu, 19 Februari 2023

Pembelian Pertalite Dibatasi Melalui Revisi Perpres 191 Tahun 2014

Pembelian Pertalite Dibatasi Melalui Revisi Perpres 191 Tahun 2014

                                     

JAKARTA,rakyatindonesia.com – Pembelian Pertalite dibatasi melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.

Orang-orang yang nantinya boleh beli pertalite dimuat dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014. Berikut fakta-fakta nya, Minggu (19/2/2023).

1. Bensin RON 90 untuk industri kecil

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji menjelaskan, dalam revisi tersebut ada usulan konsumen yang berhak membeli pertalite.

"Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191, ada tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," katanya dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

2. Konsumen minyak tanah oleh usaha mikro

Selanjutnya untuk jenis minyak tanah, konsumen yang berhak yaitu rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan, tidak ada perubahan dari yang sudah diatur dalam Perpres tersebut.

"Untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan," katanya.

3. Solar subsidi, untuk usaha mikro

Sementara untuk jenis JBT Solar subsidi, Kementerian ESDM mengusulkan BBM subsidi ini bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

Tutuka menambahkan, usulan konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi tersebut ada tambahan bila dibandingkan yang sudah diatur dalam Perpres 191/2014. Pada Perpres 191/2014, konsumen yang berhak mengisi Solar subsidi antara lain usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum.

"Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum," katanya.

(red.la)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved