Sidoarjo, rakyatindonesia.com -, Hari Senin, Tanggal 13 Maret, Tahun 2023, Menurut informasi
dari narasumber Mafia BBM Solar Subsidi yang diduga bernama RN berulah kembali,
pada saat menjalankan aksinya RN terlihat memantau sekitar SPBU saat armadanya
mengisi BBM Solar Bersubsidi dan standby di area sekitar SPBU (Stasiun
Pengisian Bahan Bakar) untuk memantau aktifitas anak buahnya yang mengambil BBM
solar bersubsidi dengan menggunakan mobil truk dan mobil truk col diesel yang
di dalamnya sengaja di modifikasi untuk mengambil BBM solar bersubsidi yang
pengambilannya diduga di SPBU Sidoarjo area Sedati dan area SPBU Juanda serta
beberapa SPBU yang lain. Setelah mendapatkan BBM solar bersubsidi ahkirnya truk
merah melaju ke arah dugaan gudang pengumpulan, yang diduga barang tersebut
akan di setorkan serta di pindah alih ke tandon kempu - kempu, guna untuk
mengumpulkan BBM solar bersubsidi hingga puluhan ribu ton di sebuah gudang atau
tempat pengumpulan. Diduga gudang yang sesuai share lokasi adalah gudang tempat
pengumpulan BBM Solar Bersubsidi, di wilayah Sidoarjo saat tim media turun di
lapangan untuk kroscek kejelasan dan konfirmasi.
Adapun BBM solar subsidi yang di kumpulkan oleh mafia
pengangsu diduga untuk disetoran ke dugaan PT yang mempunyai ijin legal untuk
pengiriman BBM Solar, yang mempunyai tangki - tangki untuk memenuhi kuota
pengisian pelanggan. Setelah kendaraan mereka full, lantas mereka pun
mengarahkan kendaraan yang sudah terisi tersebut ke tempat penimbunan yang ada
di 1 lokasi yang diduga ada di Wilayah Balongjerambah, Kecamatan Kedamean,
Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Para mafia BBM solar subsidi ini biasanya menggunakan
beberapa truk col diesel selain itu juga menggunakan armada lain yang telah
dimodifikasi sedemikian rupa sehingga bisa menampung BBM solar subsidi hingga
puluhan ribu ton. Dan aktifitas mafia BBM solar subsidi seperti itu dilakukan
hampir setiap hari di beberapa titik SPBU di kabupaten dan kota Sidoarjo,” ujar
oknum salah satu oknum SPBU saat di konfirmasi.
Setelah barang pesanan PT tersebut terkumpul, maka
permintaan bos tangki sesuai kuotanya yang sudah di tentukan telah sepakat
bahwa maka mafia BBM solar bersubsidi, menjual BBM solar bersubsidi ke tangki
pengangkut solar biru putih untuk selanjutnya diduga untuk didistribusikan atau
di jual belikan ke industri dengan harga non subsidi.
Perlu diketahui harga BBM solar bersubsidi umumnya di
wilayah Jawa Timur adalah Rp 6.800 per liternya sedangkan antara pihak SPBU dan
penimbun diduga ada permainan maka solar yang didistribusikan ke tangki -
tangki PT tersebut diduga di jual dengan harga Rp 8.700 per liternya.
Hingga detik ini dugaannya mafia BBM solar bersubsidi masih
beraktivitas mengangsu BBM solar bersubsidi, dan aktivitas mafia BBM solar
bersubsidi berjalan dengan aman - aman saja karena para mafia diduga telah
memberikan upeti setiap bulannya kepada aparat penegak hukum wilayah Sidoarjo.
Dugaan pelanggaran Pasal 54 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI No.
22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU RI No. 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan
denda paling banyak 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah). Hal seperti
ini akan kami koordinasikan dengan tim unit reskrimsus POLDA JATIM.(red)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram