Surabaya, rakyatindonesia.com - Berkas perkara kasus dugaan KDRT Ferry Irawan terhadap Venna Melinda dinyatakan lengkap. Hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan proses tahap dua dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Kediri.
Selanjutnya, perkara dugaan KDRT itu akan segera disidangkan di Kota Kediri.
Dari pantauan Awak Media, Ferry Irawan dibawa dari Gedung Tahti Polda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.10 WIB.
Lalu Ferry Irawan yang memakai baju tahanan dan peci warna putih itu, keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 07.39 WIB. Ia langsung masuk ke mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Ferry Irawan terlihat didampingi dua kuasa hukumnya yakni Agustinus Andre Ciputra dan Jeffry Simatupang.
"Sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan bahwa tanggal 14 kemarin, hari Selasa, berkas dugaan penganiayaan dalam rumah tangga KDRT yang dialami oleh Venna Melinda, terlapor saudara Ferry Irawan dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto kepada Wartawan, Kamis (16/3/2023).
"Sehingga pada hari ini tersangka maupun akan kami serahkan ke kejaksaan Kota Kediri. Karena locus delictinya di sana kemungkinan sidang juga akan dilaksanakan di sana," imbuhnya.
Sementara Kuasa Hukum Ferry Irawan, Agustinus Andre Ciputra mengatakan pihaknya akan fokus pada tahap persidangan klien.
"Tentu kita tetap fokus pada persidangan yang di mana berkas tersebut sudah dinyatakan oleh pihak kejaksaan tinggi. Kita tunggu proses persidangannya. Karena kita yakin bisa buktikan di ranah persidangan," ungkap Agustinus.
(red.Df)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram