jawa timur, rakyatindonesia.com - Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kapolres Sidoarjo, Jajaran Reskrimsus Polda Jatim dan Gakkum Jabalnursa, harus tindak tegas kegiatan yang diduga tidak mempunyai ijin pengelolahan Lingkungan Hidup sesuai aturan prosedur Kementerian yang lengkap. Sementara ini tim investigasi sudah mengetahui adanya gudang penyulingan thinner di Wilayah Sidoarjo.
Sangat disayangkan jika usaha penyulingan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) jenis Thinner dan limbah B3 cat di Desa Bendotretek, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo semakin tidak memperdulikan dampak berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan. Hal ini merupakan masalah serius yang harus segera diatasi.
Pemerintah
dan masyarakat harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini. Pemerintah dapat
melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap usaha tersebut untuk memastikan
bahwa limbah B3 yang dihasilkan diolah secara aman dan tidak membahayakan
lingkungan dan masyarakat sekitar. Jika ditemukan pelanggaran, maka perusahaan
harus dikenakan sanksi yang tegas.
Sementara
itu, masyarakat juga harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan
kesehatan. Mereka dapat membentuk kelompok lingkungan untuk memantau dan
melaporkan kegiatan usaha yang mencemari lingkungan. Selain itu, masyarakat
juga dapat mengambil tindakan preventif dengan meminimalkan penggunaan bahan
kimia berbahaya di rumah dan lingkungan sekitar.
Dalam
jangka panjang, pemerintah juga harus memberikan edukasi dan dukungan kepada
masyarakat untuk beralih ke teknologi dan bahan baku yang lebih ramah
lingkungan. Ini akan membantu mengurangi ketergantungan pada bahan kimia
berbahaya dan limbah B3, serta mendorong penerapan praktik industri yang lebih
berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.
Sudah di pastikan pemilik penyulingan tiner dan cat diduga bernama bambang, "ujar bambang pemilik gudang penyulingan tiner dan pengelolahan cat saat di konfirmasi tim di kediamannya. Aktifitas yang di jalankan oleh bambang diduga telah lama berjalan, usaha yang di jalankan oleh bambang aman terkendali karena bambang diduga telah memberikan upeti kepada aparat penegak hukum.
“Jelas di sebutkan dalam aturan prosedur bahwa jika aktivitas penyulingan tetap dilakukan maka, bambang yang diduga selalu pemilik akan di kenakan sanksi hukum yang lebih tinggi dan atau di kenakan sanksi pidana sesuai pasal 100, 109 dan 114 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.
Perlu diketahui, berdasarkan hasil investigasi tim lapangan pengusaha limbah B3 yang diduga bernama bambang dugaan telah melakukan pelanggaran :
1). Diduga bambang tidak mempunyai dokumen pengelolahan lingkungan hidup dan pemanfaatan limbah b3.
2). Diduga tidak menaati baku mutu air limbah sesuai dengan peraturan perundang - undangan.
3). Pembuangan air limbah dan limbah b3 bekas penyulingan sludge thinner serta cat diduga di buang ke media lingkungan hidup dan saluran drainase tanpa izin - izin sesuai aturan prosedur.
4). Diduga tidak melakukan netralisasi atau pengurangan kadar racun limbah yang akan di dumping (pembuangan) limbah b3.
5). Diduga telah melakukan dumping di sembarang tempat.
6). Diduga tidak memakai transporter khusus yang memiliki izin pengangkutan limbah b3 tinnher dan limbah b3 cat.
7). Diduga tidak memenuhi standart lingkungan hidup dan/atau baku mutu lingkungan hidup mengenai pelaksanaan penimbunan limbah b3 jenis thinner dan limbah b3 jenis cat.
8). Diduga tidak memiliki tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengelolahan limbah b3.(timsus)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram