Senin, 13 Maret 2023

Viral! Bocah Kelas 5 SD Dibacok Temannya Sendiri

Viral! Bocah Kelas 5 SD Dibacok Temannya Sendiri

 



Blitar, rakyatindonesia.com -, Viral di media sosial seorang anak laki-laki menangis meronta-ronta kesakitan di sebuah rumah sakit. Diketahui, anak itu mengalami kesakitan usai dibacok oleh temannya sendiri. Melalui unggahan video di media sosial Instagram, anak laki-laki itu masih duduk di bangku kelas 5 SD di Gandusari, Blitar, Jawa Timur.


"Anak kelas 5 SD dibacok saat ngaji di pondok. Dia sedang main bola di depan pondok karena pak ustad pondok masih keluar," tulis pengunggah @deasy.deska dikutip Senin, 13 Maret 2023.

Dijelaskan, korban berinisial A saat sedang bermain bola tiba-tiba didatangi pelaku yang masih kelas 6 SD. Pelaku dalam hal ini membawa celurit dan membacok korban.

Akibatnya, korban yang masih kelas 5 SD itu mengalami luka di bagian tangannya akibat bacokan celurit yang diayunkan.

Atas hal itu, sang ibu dan anak pun mengaku trauma atas peristiwa tersebut. Untuk korban, usai kejadian masih dapat diselamatkan setelah dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blitar AKP Tika Pusvitasari mengatakan, pihaknya terus mendalami perkara ini dengan meminta keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kejadian itu. Ibu korban tidak terima dengan kejadian tersebut dan melapor ke polisi.

Namun, informasi yang diterima, korban saling olok-olokan dengan rekannya tersebut, sehingga rekannya geram dan melukai korban. Penyebab pasti olok-olokan itu hingga kini yang masih ditelusuri polisi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa baju milik korban dan hasil visum et repertum. Sedangkan, untuk korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis akibat lukanya. Untuk pelaku, masih dilakukan pendampingan rencana pemeriksaan.

Sementara itu, dalam perkara tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu karena pelaku juga masih di bawah umur. Sedangkan aktivitas di pondok pesantren tersebut saat ini masih berlangsung dengan normal pascakejadian tersebut. Pihak pondok pesantren juga belum memberikan konfirmasi kejadian tersebut.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved