Kamis, 20 April 2023

Polres Kediri Kota Minta Warga Kota Kediri Tidak Lakukan Takbir Keliling

Polres Kediri Kota Minta Warga Kota Kediri Tidak Lakukan Takbir Keliling

   

Kediri Kota, rakyatindonesia.com -, Polres Kediri Kota  bersama pihak terkait menghimbau agar warga melakukan takbir bersama di masjid maupun musala terdekat. Warga diminta untuk tidak takbir keliling ke jalan. Polisi pun akan mengerahkan personel untuk mengantisipasi takbir keliling di Kota Kediri.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Candra S.IK., M.Si, sesuai dengan surat edaran yang ditujukan kepada ketua takmir masjid/musala se-Kota Kediri dan masyarakat.

 

Dalam surat edaran tertanggal 18 April 2023 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Kediri, Bagus Alit atas nama Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar tentang pelaksanaan takbir pada Idul Fitri 1444 H/2023 M, disebutkan bahwa kegiatan takbir keliling ditiadakan.

 

“Berdasarkan rakor lintas sektoral dalam rangka pengamanan malam takbir dan Salat Idul Fitri 1444 H. Hasilnya, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Kediri untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri di masjid, musala, atau rumah masing-masing,” kata AKBP Teddy, Rabu (19/4).

 

Kapolres menambahkan, imbauan itu dibuat untuk mewujudkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota yang kondusif.

 

“Masjid adalah tempat yang lebih baik buat Takbiran dan melaksanakan salat Idul Fitri,” tukas Teddy.

 

Senada dengan kapolres, Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP AKP Prastya Yana W.S., SIK., S.H., M.H mengimbau agar masyarakat Kota Kediri tidak melaksanakan takbir keliling.

 

Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya akan gencar melakukan patroli keliling. Polisi akan menindak warga yang tetap nekat menggelar takbir keliling.

 

Kami akan melakukan penyekatan di pintu pintu masuk Kota Kediri dengan menyiagakan anggota serta pos pos pengamanan (Pos Pam)  Ketupat 2023 utuk memantau dan mengambil tindakan apabila ada yang melanggar

 

“Kami akan fokuskan me-monitoring kendaraan pikup yang digunakan mengangkut orang (bukan peruntukannya) dan sangat berbahaya,” pungkas AKP Prastya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved