Kamis, 07 September 2023

Diduga Pungli Berdalih Sumbangan di SMKN 1 Lengkong Nganjuk, Kepala Sekolah Harus di Pecat!!

Diduga Pungli Berdalih Sumbangan di SMKN 1 Lengkong Nganjuk, Kepala Sekolah Harus di Pecat!!

  


Nganjuk, rakyatindonesia.com – Menurut Orang Tua Murid SMKN 1 Lengkong Nganjuk Dugaan Pungli dengan dalih Sumbangan Pengembangan Sekolah bikin Syok beberapa Wali Murid. Pasalnya pada tahun Pelajaran 2023/2024 siswa harus membayar uang sebesar Rp. 1.700.000,-.

“Kemarin saya sudah membayar sebesar Rp. 1.700.000, ada kuitansinya mas, di situ ada penerima dari pihak Komite SMKN 1 Lengkong dan di paraf, alasannya untuk kegiatan siswa, bisa di tanyakan ke orang tua yang lain, karena kemarin sempat ada beberapa orang tua yang mengeluh juga” Ungkap Orang tua siswa SMKN 1 Lengkong yang enggan di sebutkan namanya, karena di wanti-wanti oleh pihak sekolah jangan sampai terdengar oleh awak media atau wartawan.


Disisi lain pihak SMKN 1 Lengkong saat di konfirmasi langsung terkait hal ini Harbudi Susilo selaku Kepala Sekolah tidak mau memberikan klarifikasi dan hak jawabnya, terkesan acuh dan tidak peduli akan dampak yang dilakukan.


Sedangkan segala bentuk pungutan yang ada di sekolah harus seizin dari Gurbenur ataupun Dinas Pendidikan. Sebab, pungutan liar itu akan memberatkan bahkan merugikan sekuruh wali murid di sekolah.

Saiful Ishak dari LSM RATU selaku Ketua ini sangat geram “Sangat disayangkan disituasi setelah pandemi Covid-19 yang belum stabil ini masih ada oknum Kepala Sekolah beserta Komite yang menggunakan kesempatan untuk mencari untung sebesar-besarnya yang di bebankan kepada Wali Murid” Ungkapnya.


“Secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah” imbuh saiful.


“Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan, ini akan kita usut dan laporkan ke Pihak yang berwenang, kita juga akan adakan Demo besar-besaran di depan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk” Pungkas Saiful. (red.tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved