Kamis, 14 September 2023

Mario Dandy Melawan! Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

 Mario Dandy Melawan! Ajukan Banding Atas Vonis 12 Tahun Penjara

 

Surabaya, rakyatindonesia.com – Vonis 12 tahun penjara dijatuhkan kepada Mario Dandy Satriyo atas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozor. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo itu melawan vonis dengan mengajukan banding.


"Bahwa benar Terdakwa Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Djuyamto mengatakan pengajuan banding itu disampaikan pada 12 September 2023. Dia juga menyebutkan pada hari yang sama jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Selatan juga mengajukan banding.

"Pengajuan pernyataan banding itu disampaikan kepaniteraan pidana pada 12 September. Terhadap pengajuan permohonan upaya hukum banding tersebut, ternyata dari pihak Kejari Jakarta Selatan JPU juga mengajukan upaya hukum banding pada tanggal yang sama yaitu tanggal 12 September 2023," kata Djuyamto.

Mario Dandy Satriyo divonis hukuman 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Dihukum Bayar Restitusi Rp 25 M

Hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar.

"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim.

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan restitusi dari LPSK yang masuk dalam tuntutan jaksa, yakni senilai Rp 120 miliar. Menurut hakim, restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar.

Rubicon Dirampas dan Dilelang

Hakim juga memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.

"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim.

Rubicon yang dimaksud ialah mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP atas nama Ahmad Saefudin. Hakim mengatakan Rubicon itu dapat dilelang untuk membayar restitusi, yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900.(red.IY)


Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved