Senin, 11 September 2023

Pelajar di Buton Tengah Diperkosa 6 Orang Setelah Dipaksa Minum Miras

 Pelajar di Buton Tengah Diperkosa 6 Orang Setelah Dipaksa Minum Miras

             

Makassar, rakyatindonesia.com –  Seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, diperkosa enam orang. Ia sempat dipaksa minum minuman keras (miras) saat akan membuat tato.

Lima orang telah ditangkap, yakni AN (27), LMS alias S (19), AW (19), LR alias D (16), dan dan AP alias A. Satu pelaku berinisial O masih dikejar polisi.

"Ada enam pelaku tapi baru lima orang yang kita amankan. Sementara satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, Iptu Sunarto kepada CNNIndonesia.com, Minggu (10/9).

Sunarto menerangkan kejadian itu bermula ketika korban inisial W berkenalan di media sosial dengan salah satu pelaku yang merupakan adik kelasnya. Korban meminta jasa pembuatan tato, sehingga mereka janjian bertemu di taman kota.

"Setelah mereka bertemu, pelaku kemudian memanggil kelima pelaku lainnya bertemu dengan korban yang bersama rekannya inisial J. Kemudian diajak ke salah satu rumah kosong untuk dibuatkan tato," katanya.

Sunarto mengatakan, setelah tiba di rumah kosong tersebut, korban dibawa masuk ke dalam kamar. Para pelaku membujuk korban untuk minum miras dengan alasan agar korban tidak merasakan sakit saat proses pembuatan tato. Korban menolak, tapi dipaksa.

Selama proses pembuatan tato, teman korban dilarang masuk ke dalam rumah. Namun, teman korban akhirnya memaksa masuk karena sudah terlalu lama menunggu.

"Rekan korban dilarang masuk dan hanya menunggu di luar rumah tersebut dengan dijaga dari dua orang pelaku. Karena terlalu menunggu sehingga teman korban memaksa masuk sambil menodongkan pisau dan menemukan dalam keadaan mabuk dan tanpa busana. Para pelaku melarikan diri," jelasnya.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi. Korban pun dibawa ke rumah sakit untuk visum.

Sunarto mengatakan tiga dari lima orang yang ditangkap mengaku telah mencabuli korban.

"Sedangkan dua orang pelaku belum sempat melakukan pencabulan karena menunggu giliran sambil menahan rekan korban," kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D subsider pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 Ke 1 KUHP. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved