Minggu, 22 Oktober 2023

Proyek Pavingisasi Di Wilayah Benel Dusun Banjarwaru di Duga Sembunyikan Papan Nama

Proyek Pavingisasi Di Wilayah Benel Dusun Banjarwaru di Duga Sembunyikan Papan Nama

  

Banyuwangi, rakyatindonesia.com –  Pemerintah  Banyuwangi telah menggenjot pembangunan proyek jalan, baik jalan desa atau jalan kabupaten untuk tahun 2023 Karena banyak jalan rusak yang ada di kabupaten Banyuwangi yang harus perlu perbaikan.

Telah di temukan proyek Pavingisasi jalan desa sepanjang 140 Meter. Proyek tersebut terletak Wilayah Benel Dusun Banjarwaru,Desa Kelir , kecamatan Kalipuro. 

Minggu: 22 Oktober 2023.


Proyek Pavingisasi yang terletak diWilayah Benel Dusun Banjarwaru di duga milik DPUCKP kabupaten Banyuwangi dengan anggaran APBD 2023


Ketika awak media melakukan investigasi proyek tersebut tidak di temukan papan proyek yang di pasang pada proyek Pavingisasi tersebut. 


Ternyata plang nama proyek di sembunyikan di dalam rumah warga setempat. Dan gak di pasang di lokasi proyek.


Ketika melakukan wawancara ke tukang bangunan bahwa tidak mengetahui proyek ini  milik siapa dan nama CV kontraktor juga gak mengetahui.

Ujarnya. 


Jadi masyarakat sekitar tidak tahu itu proyek milik siapa ,anggaran menghabiskan berapa dan penanggung jawab CV kontraktor atas nama siapa?

Ucapnya. 


Karena setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah, dan dengan tidak adanya plang nama proyek membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah.


 Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan pada Kepres Nomor 80 Tahun 2003 yang mana rekanan wajib mengin­formasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan penga­wasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelak­sanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas.


Seharusnya pihak Dinas terkait menegur pihak rekanan nakal yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan Pavingisasi dan memberi sanksi sesuai aturan yanga ada.


Pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.


Jangan sampai masyarakat menduga dan adanya tanda kutip bahwa Dinas terkait ada indikasi pembiaran dan kongkalingkong dalam proyek Pavingisasi di Desa Kelir.


Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan jalan Pavingisasi  di lingkungan Wilayah Benel Banjarwaru, Desa Kelir, kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi, diketahui pengerjaanya tidak transparan, bahkan terkesan seperti sengaja di tutup tutupi. (red.tim)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved