Senin, 23 Oktober 2023

Bocah 7 Tahun yang Disiksa Keluarga Dititipkan di Panti Asuhan Kota Malang

 Bocah 7 Tahun yang Disiksa Keluarga Dititipkan di Panti Asuhan Kota Malang

 

Kota Malang, rakyatindonesia.com – DN, bocah 7 tahun korban penyiksaan keluarganya sendiri telah keluar dari RSSA Malang. Kini DN dititipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kota Malang.


"Kami titipkan ke LKSA. Jadi, LKSA itu seperti panti asuhan," ujar Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Donny Sandito saat dihubungi awak media pada Senin (23/10/2023).

Sebelum memutuskan untuk menempatkan DN di LKSA, pihak Dinsos P3AP2KB Kota Malang mendapatkan sejumlah pilihan tempat tinggal sementara dari Dinsos Provinsi Jawa Timur.

"Dari provinsi arahannya ada beberapa tempat. Seperti di UPT Sidoarjo, UPT Prof Dr Soeharso, atau di UPT Provinsi Jawa Timur," katanya.

"Cuman dari opsi-opsi tersebut kami memilih untuk menempatkan DN di Kota Malang. Karena kasihan dan kebetulan DN sudah akrab dengan beberapa orang di Malang," katanya.

Ketua Yayasan Bersama Anak Bangsa Yuning Kartikasari yang mendampingi DN selama di RSSA mengatakan bahwa kondisi DN saat ini sudah membaik.

"Progres pemulihannya cukup cepat. Terlihat dari kenaikan berat badannya dari awal 10 Kg sekarang 14 Kg. Selain itu, DN juga ramah dan ceria kepada semua orang," ujarnya.

Meski demikian, yang menjadi perhatian serius saat ini adalah pemulihan trauma yang dialami DN. Trauma healing akan dilakukan secara rutin kepada DN.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi psikis dan traumanya. Karena DN saat tidur sering mengigau dan tiba-tiba menangis serta menyebut nama ayahnya," terangnya.

Seperti diketahui, DN telah menjalani perawatan di RSSA selama 14 hari. DN dirawat setelah mendapat perlakuan tidak baik dan disiksa anggota keluarganya sendiri selama kurang lebih 6 bulan. Bahkan DN pernah hampir digantung. Kondisi tubuh DN juga mengenaskan akibat siksaan. Tubuhnya kurus kering dan penuh luka.

DN disiksa 5 anggota keluarganya. Mereka adalah ayah kandung korban JA (37), ibu tiri korban EN (42), kakak tiri korban PA (21), paman korban S (43), dan nenek tiri korban M (65).

Penyiksaan itu dilakukan di kediaman mereka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Setelah kekerasan itu terungkap, 5 anggota keluarga korban itu ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved