Selasa, 24 Oktober 2023

Drama Penangkapan Samuel Sang Pengancam Dokter Gigi di Bandung

 Drama Penangkapan Samuel Sang Pengancam Dokter Gigi di Bandung

 

Bandung, rakyatindonesia.com –  Samuel Sunarya kini getahnya. Pria yang beralamat di Jl Taman Holis, Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, tak berkutik saat diciduk polisi setelah nekat melukai dan mengancam akan membunuh seorang dokter gigi bernama Vissi El Alexandra (28).


Aksi brutal yang dilakukan Samuel terjadi di Paskal 23 Bandung pada Sabtu (21/10/2023) kemarin. Videonya viral di media sosial dan menunjukkan bagaimana nekatnya Samuel menganiaya Vissii, sekaligus mengancam akan membunuh dokter gigi tersebut saat korbannya sedang bekerja.

Dalam video yang diunggah Vissi di akun Instagram-nya, terlihat Samuel memakai masker dan kacamata hitam sedang memasuki sebuah ruangan sembari membawa pisau lipat. Dia kemudian berpapasan dengan Vissi di lorong ruangan.

Sekejap kemudian, tanpa ada pemicu apapun, pelaku dan korban terlibat percekcokan. Keduanya kemudian dipisahkan oleh seseorang di sana. Namun di akhir video, Samuel malah mengacungkan pisau lipatnya ke arah Visi hingga membuatnya mengalami sejumlah luka sayatan.

Sebelum aksi nekatnya itu dilakukan, Samuel bahkan tak segan mengirim pesan bernada ancaman hingga kemudian nekat menghampiri Vissi di tempat kerjanya. Bahkan menurut Vissi pelaku sempat menempelkan pisau lipat di lehernya.

Setelah itu, Vissi mencoba membawa pelaku keluar ruangan hingga kemudian pelaku menyerang. Akibatnya Vissi mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Vissi pun melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Bandung.

Polisi yang turun tangan kemudian menangkap Samuel di rumahnya. Penangkapan itu diwarnai aksi pendobrakan. Sebab saat polisi tiba, tidak ada penghuni rumah yang menggubris peringatan petugas agar Samuel keluar dan menyerahkan diri dan memaksa petugas mendobrak pagar rumah Samuel.

Setelah digiring ke luar rumah, Samuel kemudian digiring ke Mapolrestabes Bandung. Ia langsung ditetapkan menjadi tersangka atas aksi nekatnya tersebut.

"Sudah tersangka, maka kami melakukan upaya paksa karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana tersebut dan juga melarikan diri," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agta Bhuwana, Senin (23/10/2023).

Menurut Agta, Samuel dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP. Atas perbuatannya, Samuel terancam pidana penjara selama tiga tahun. Meski di bawah lima tahun, polisi tetap melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. "Ancaman hukumannya 3 tahun penjara. Masuk dalam pengecualian," pungkasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved