Jakarta, rakyatindonesia.com – Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri telah berada di markas Bareskrim Polri untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan), Selasa (24/10).
Pemeriksaan Firli sebagai saksi itu dilakukan di markas Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB ini."Sudah [ada di Bareskrim]," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi mengenai kedatangan Firli di markas reserse itu, Selasa pagi.Pantauan di lokasi, Firli tak terlihat memasuki Gedung Bareskrim Polri tempat pemeriksaan dari lobi depan maupun belakang.Dari info yang didapat, Firli justru memasuki Gedung Bareskrim melewati akses Gedung Rupatama atau bangunan yang menjadi lokasi kantor Kapolri dan Wakapolri. Gedung Rupatama memang tersambung dengan Gedung Bareskrim Polri.Berdasarkan pantauan sekitar pukul 09.45 WIB, mobil Firli Bahuri yakni Toyota Camry dengan nomor polisi B 1990 RFP juga terparkir di area Gedung Rupatama tersebut.Belum dapat mengonfirmasi alasan Firli masuk lewat akses tersebut.Sebelumnya, pagi tadi, Ade Safri dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan Firli hari ini akan diperiksa di Bareskrim dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun yang memeriksa adalah penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.Meskipun diperiksa di Bareskrim, Ade mengatakan sejauh itu kasus tersebut masih ditangani pihaknya.Sebagai informasi, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.Polisi secara maraton telah memeriksa 52 orang saksi sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada 9 Oktober. Para saksi ini antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya.Firli sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks SYL di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, tepatnya di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus untuk penjadwalan ulang usai absen pekan lalu.Namun, lewat surat yang dikirim pada Senin (23/10) malam, pimpinan KPK itu meminta agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Bareskrim Polri pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.Firli menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.Kendati demikian, Ade tak membeberkan soal alasan Firli meminta pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri. Kata dia, hal tersebut sebaiknya ditanyakan ke pihak KPK."Berkenan ditanyakan ke KPK," ujarnya.Pekan lalu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Firli dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. Diketahui, selain saat ini menjabat Ketua KPK, Firli pun merupakan seorang purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga."Semua sama di mata hukum," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (20/10).Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 20 Oktober lalu mulai pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.Berdasarkan keterangan yang diterima dari KPK mengatasnamakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan lalu, Firli beralasan tak bisa hadir ke Polda Metro Jaya karena sudah ada agenda yang tak bisa dilewatkan. Ghufron juga mengatakan bahwa Firli mengklaim butuh waktu untuk mendalami terlebih dulu materi pemeriksaan yang bakal dilakukan penyidik.Tak hanya itu, Ghufron mengatakan surat permohonan penundaan diperiksa sebagai saksi ke Polda Metro Jaya itu juga ditembuskan Firli ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD. Lewat jabatannya tersebut, Mahfud pun dikenal sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)."Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," ujar Ghufron dalam keterangan tertulis pekan lalu..Selain itu, KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor di lingkungan Kementan di mana salah satu tersangkanya adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL). SYL pun telah ditahan KPK untuk keperluan penyidikan setelah ditangkap di Jakarta pada 12 Oktober lalu.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram