Belitung, rakyatindonesia.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial YS karena menjual senjata api (senpi) ilegal di Belitung. Pelaku yang telah jadi tersangka ini menjual senpi ilegal seharga Rp 2,5 juta.
Kasi Humas Polres Belitung, Iptu Bambang Suwarno Yuwono menjelaskan kasus ini terbongkar atas laporan masyarakat terkait penjualan senjata api ilegal. Polisi turun tangan menyelidiki dan berhasil meringkus pelaku berinisial YS.
"Kasus terungkap saat unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mendapat informasi terkait transaksi senpi ilegal," jelas Iptu Bambang Suwarno Yuwono kepada detikSumbagsel, Sabtu (28/10/2023) malam.
Kemudian polisi mendatangi lokasi di Jalan Hasyim Idris, Gang TK Pembina, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (22/10). Kecurigaan polisi mengarah ke pelaku.
Saat diringkus, pelaku sempat mengelak. Namun, setelah diperiksa polisi menemukan sepucuk senpi ilegal jenis revolver terisi satu amunisi.
"Kita amankan pelaku dan barang bukti senpi. Kemudian digiring ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut," tegasnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku akan menjual senpi itu seharga Rp 2,5 juta. Senpi ini merupakan senpi ilegal alias tak berizin. Pelaku menyebut senpi itu adalah milik rekannya berinisial A.
"Pengakuan milik temannya (A). Masih kita dalami dan kita buru pria berinisial A yang diduga pemilik senjata api ilegal tersebut," teganya kembali.
Atas perbuatannya menjual senjata api ilegal, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sementara itu, polisi akan melakukan uji balistik di Laboratorium Palembang untuk memastikan senjata ini rakitan atau bukan. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram