Saturday, October 28, 2023

Kronologi Pak Muh Tewaskan 2 Teman gegara Bibit Ikan

 Kronologi Pak Muh Tewaskan 2 Teman gegara Bibit Ikan

 

Musi Banyuasin, rakyatindonesia.com –  Seorang pria bernama Muh (43) terlibat cekcok dengan dua rekannya perkara bibit ikan. Muh dendam pada mereka karena diduga telah meracuni bibit ikannya sampai mati. Nahas, cekcok tersebut berujung kedua temannya tewas.


Kejadian ini berlangsung pada Minggu (22/10/2023) di Desa Teluk Kijing, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Sekitar pukul 13.00 WIB, dua korban yakni Samsul (48) dan Herman (50) baru pulang dari hajatan.

"Saat kejadian, kedua korban itu kebetulan melintas di depan rumah adik terduga pelaku (Muh)," jelas Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto dikonfirmasi detikSumbagsel pada Jumat (27/10/2023).

Ternyata di rumah itu ada Muh juga. Muh pun menegur mereka dan mengungkit soal bibit ikannya yang mati karena diracun. Muh meminta keduanya bertanggung jawab.

"Yang pada intinya pelaku awalnya hendak meminta pertanggungjawaban dari korban soal bibit ikannya yang mati diracun itu," kata Susianto.

Tetapi ternyata pembahasan itu berlanjut menjadi cekcok mulut. Lalu cekcok mulut menjadi perkelahian fisik. Kebetulan pada saat itu, ketiganya dalam posisi sama-sama membawa senjata tajam. Terjadilah saling bacok dan saling serang.

"Karena memang sebelumnya baik korban maupun terduga pelaku telah ada permasalahan dan sama-sama keras, akhirnya terjadi percekcokan. Saat perkelahian terjadi, parang pelaku berakibat sangat fatal," jelas Susianto.

Sabetan parang Muh menewaskan Samsul di tempat. Herman yang sempat dilarikan ke klinik terdekat juga meninggal dunia di klinik karena luka parah.

Sementara itu, Muh langsung melarikan diri dalam kondisi yang juga luka-luka. Muh menderita luka di dada sebelah kiri.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita amankan tak lama setelah kejadian, saat sedang bersembunyi di kebun karet desa setempat dan langsung dibawa ke Mapolsek Lais untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Muh telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia juga sempat mendapat perawatan atas luka di dada kirinya. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP dan atas Pasal 170 KUHPidana.

"Sementara ini tersangka kita sangkakan pasal tersebut. Sembari Polsek Lais masih melakukan pendalaman karena tak menutup kemungkinan ada terduga pelaku lain yang terlibat," pungkas Susianto. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved