Minggu, 22 Oktober 2023

Lagi Ngobrol di Rumah Tetangga, Wanita Ditikam Mantan Suami Hingga Kritis

 Lagi Ngobrol di Rumah Tetangga, Wanita Ditikam Mantan Suami Hingga Kritis

 

Merangin, rakyatindonesia.com –  Seorang wanita berinisial J (50), warga Desa Pulau Rengas, Kabupaten Merangin ditikam mantan suaminya, T (52) saat berada di rumah tetangganya. Usai ditikam, wanita itu mengalami kondisi kritis.


Peristiwa yang terjadi di Desa Pulau Rengas itu terjadi pada Sabtu (21/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB. Tak lama usai kejadian itu, polisi langsung menangkap pelaku yang masih berkeliaran tak jauh dari tempat kejadian.

"Iya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas, dan anggota suah melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya. Alhamdulillah, untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono, Sabtu (21/10/2023).

Ia mengatakan bahwa sebelum terjadi pembacokan itu, Jumat (20/10/2023) sekira 17.00 WIB, korban sempat pamitan ke anaknya untuk pergi ke rumah tetangganya guna membahas penyelesaian jual beli batang duku. Namun, hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung kembali.

Lalu, pada saat pukul 01.00 WIB, anak korban mendapat kabar bahwa ibunya ditikam seseorang. Selanjutnya anak korban langsung membawa ibunya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Sang ibu mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.

"Saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya," tutur Mulyono.

Kata Mulyono, tersangka nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban. Bahkan dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

"Namun demikian kami masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut," jelasnya.

Saat ini, tersangka berinisial T sudah diamankan di Mapolres Merangin beserta barang bukti parang yang digunakannya. Polisi masih mendalami motif penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat. Ia terancam 5 tahun kurungan penjara. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved