Jakarta, rakyatindonesia.com – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memberi peringatan keras kepada PT Indobuildco untuk segera angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut telah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.
"(Izin Hotel Sultan) dibekukan dua minggu lalu. Kalau cabut total, kalau dibekukan tidak berfungsi," kata Bahlil di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).
Bahlil menegaskan HGB PT Indobuildco telah habis sejak Maret-April 2023 untuk mendirikan Hotel Sultan. Oleh karena itu, dengan sendirinya izin usaha tidak berlaku lagi dan sudah seharusnya angkat kaki.
"Kita itu kan mengeluarkan izin usaha, tempat usaha. Syarat memberikan izin tempat usaha itu adalah harus hak alas sertifikat. Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Oleh karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut," tuturnya.
Jika Hotel Sultan masih beroperasi, Bahlil mengaku tidak segan akan mengambil tindakan lebih tegas ke depannya. Ia mengingatkan bahwa pengusaha tidak boleh mengatur negara.
"Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. Kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Terserah aja (Pontjo Sutowo) mau protes. Tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," tuturnya.
Tanggapan Pihak Hotel Sultan
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melalui kuasa hukumnya merespons terkait izin usaha Hotel Sultan yang dibekukan Kementerian Investasi/BKPM dengan alasan HGB sudah habis. Keputusan itu dianggap salah besar.
"Kita baru dengar dan belum ada pemberitahuan ke pihak hotel soal adanya pembatalan izin (dari Kementerian Investasi/BKPM) dengan alasan HGB kita sudah habis. Itu salah besar, keliru besar itu," kata Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda.
Terkait HGB yang sudah habis, Yosef memberi pembelaan bahwa pihak PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun lagi atau 2053 untuk mengelola Hotel Sultan. Meskipun, pengajuan tersebut belum disetujui.
Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta sebagai pemberi izin meminta PT Indobuildco melengkapi pengajuan tersebut dengan surat rekomendasi dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Itu hanya administrasi, yang penting hak kita tetap harus dilindungi oleh negara," tutur Yosef.
Terkait lahan Hotel Sultan yang merupakan aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora dan telah sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011, Yosef menyebut sedang proses banding di pengadilan.
Terbaru, PT Indobuildco juga menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (9/10) dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum, di mana sidang pertama diagendakan berlangsung 23 Oktober 2023.
"Semestinya semua pihak harus menghormati due process of law dong. Ini namanya tidak taat hukum dan pelanggaran hak asasi," sebutnya.(red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram