Bojonegoro, rakyatindonesia.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bojonegoro belum menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang diduga salah satu pengemudinya mabuk akibat terpengaruh minuman keras.
Kecelakaan dengan melibatkan kendaraan Honda Jazz yang diduga menabrak pengendara motor sekitar pukul 20.10 WIB, pada Selasa (10/10/2023) di Jalan Brigjen Sutoyo turut Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro itu masih dalam proses penyidikan.
“Sementara masih dalam proses penyidikan,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Bojonegoro Ipda Ahmad Adhi Kiswanto, Rabu (11/10/2023).
Pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro yang diduga sedang mabuk akibat pengaruh minuman beralkohol saat berkendara itu kini masih diamankan di kantor Satlantas Polres Bojonegoro untuk diperiksa.
Sedangkan, dua pemotor yang ditabrak masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Bojonegoro.
Untuk diketahui, kronologi kecelakaan itu bermula saat pengemudi kendaraan Honda Jazz nopol AD 1982 GE, lelaki berinisial EK (25) Warga Desa Sukorejo Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah barat ke timur. Kemudian terlalu mengambil haluan ke kanan.
Pada saat yang sama dari arah berlawanan berjalan Sepeda Motor Honda Supra X Nopol S 2637 BW, yang dikendarai oleh PWT (39) asal Desa Bendo Kecamatan Kapas berboncengan dengan MF (36) asal kelurahan Mojokampung Kecamatan Bojonegoro.
Karena jarak antarkedua kendaraan tersebut sudah dekat dan pengemudi mobil mengemudikan dengan kecepatan tinggi sehingga kecelakaan tidak bisa dihindarkan. Akibat kejadian tersebut, kedua korban yang mengendarai sepeda motor mengalami luka-luka dan dirawat di RS Bhayangkara Bojonegoro. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram