Kamis, 30 November 2023

ART Surabaya Ngaku Curi Uang Majikan untuk Biaya Berobat Suami

ART Surabaya Ngaku Curi Uang Majikan untuk Biaya Berobat Suami

Surabaya, rakyatindonesia.com – Asisten Rumah Tangga (ART) pencuri uang majikan di Surabaya telah diamankan polisi. Wanita berinisial RYT (39) ini sempat kabur membawa sejumlah uang dan perhiasan milik majikannya senilai Rp 65 juta.

Diketahui, RYT (39) dibekuk Sat Lantas Polres Trenggalek di Jalan Soekarno-Hatta, Trenggalek saat sedang dalam perjalanan melarikan diri dari Surabaya menuju Trenggalek. Ia kabur dengan menggunakan bus Harapan Jaya.

Kapolsek Sukolilo Kompol I Made Patera Negara mengungkapkan, pada Rabu (29/11) sekitar pukul 08.00 WIB, Polsek Sukolilo menerima laporan pencurian dari Dosen ITS bernama Yatim Lailun Ni'mah.

Setelah mendatangi TKP, polisi langsung membueru pelaku. Ternyata, pelaku sudah kabur ke luar kota.

"Setelah laporan kita cek pertama tersangka ada di Tol Mojokerto menuju Jombang. Akhirnya kami koordinasi dengan Polres Trenggalek, minta bantuan ke rekan-rekan lalu lintas di sana," ujar Made kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

"Akhirnya Bus Harapan Jaya dicegat dan ditemukan tersangka berdasarkan data yang kami kirim kepada rekan-rekan di Trenggalek. Akhirnya tersangka bisa diamankan dan anggota kami menyusul ke Polres Trenggalek," imbuhnya.

Sementara itu, dengan wajah tertunduk penuh penyesalan, RYT mengaku nekat mencuri lantaran sedang membutuhkan biaya untuk pengobatan suaminya.

"Kebutuhan untuk suami sakit, sakit ginjal," kata RYT.

RYT juga mengaku bahwa dirinya kabur tanpa izin sang majikan. Ia berencana pulang ke kampung halamannya di Trenggalek dengan menggunakan bus. Namun, di tengah perjalanan ternyata polisi berhasil mengamankan dirinya.

Ia diamankan bersama dengan beberapa barang bukti hasil curiannya. Antara lain uang tunai pecahan rupiah senilai total Rp 2.410.000, uang tunai pecahan asing, perhiasan emas yakni 2 cincin dan 1 anting, dan beberapa bukti transfer yang dilakukan pada saat mengirim uang hasil curian.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved