Senin, 27 November 2023

Bawa Sajam Malam-malam, Pemuda Pati Terancam 5 Tahun Bui

 Bawa Sajam Malam-malam, Pemuda Pati Terancam 5 Tahun Bui

 

Pati, rakyatindonesia.com – Seorang pemuda berinisial H (18) diamankan polisi saat membawa senjata tajam di Jalan Lingkar Selatan Pati, malam-malam. H pun mendekam di ruang tahanan Mapolresta Pati dan terancam hukuman lima tahun.


Kejadian penangkapan seorang pemuda itu pun sempat ramai di media sosial. Sebab kejadian penangkapan diunggah pada akun instagram @satreskrimpolrestapati. Pada unggahan itu awalnya ada laporan terkait maraknya gangster dan klitih di Plangitan Pati.

"Pak malam minggu banyak balap liar banyak gengster/klitih pak, daerah Plangitan tadi banyak gangster," demikian bunyi laporan tersebut, Senin (27/11/2023).

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar membenarkan telah menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di Lingkar Selatan Pati pada Sabtu (25/11) malam. Menurutnya hal tersebut berpotensi terjadi kericuhan di jalanan.

"Jadi kami dari Jatanras Polresta Pati melakukan penangkapan seorang pemuda yang berinisial H (18) karena kedapatan membawa senjata tajam ketika sedang nongkrong-nongkrong di jalan," jelas Onkoseno kepada wartawan di Mapolresta Pati, Senin (27/11).

"Di situ memang melihat ada potensi terjadinya keributan, untuk itu kita melakukan antisipasi dengan cara melakukan razia dan ternyata kita menemukan seseorang yang ternyata membawa senjata tajam," ia melanjutkan.

Onkoseno khawatir terjadi kericuhan. Apalagi ada seorang pemuda yang diketahui membawa senjata tajam. Maka pemuda itu pun langsung diamankan ke Mapolresta Pati.

Ia mengatakan pengakuan pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. Akan tetapi kepolisian meyakini hal tersebut berpotensi terjadi kericuhan dan pengeroyokan.

"Motifnya untuk jaga-jaga, namun kita meyakini dia membawa seperti itu potensi apabila terjadi kasus penganiayaan atau pengeroyokan itu sangat tinggi akan terjadi," terang Onkoseno.

"Malam hari ada anak-anak ngumpul dan balap liar," lanjutnya.

Pelaku membawa senjata tajam tersebut langsung dibawa ke ruang tahanan Mapolresta Pati. Pelaku dijerat tentang menyimpan senjata tajam dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Ancaman pelaku di atas lima tahun, pelaku kita amankan di Mapolresta Pati," ujarnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved