Rabu, 15 November 2023

Bukan Cuma Nur Rohim, 2 Rekannya Juga Perkosa Mantan Pacar yang Masih SMP

 Bukan Cuma Nur Rohim, 2 Rekannya Juga Perkosa Mantan Pacar yang Masih SMP

 

Lahat, rakyatindonesia.com – Polres Lahat mengungkap, siswi SMP inisial AR (13) ternyata tak hanya diperkosa mantan pacarnya, Nur Rohim (20). Terungkap bahwa AR ternyata juga diperkosa dua rekan Nur di hari yang berbeda. Artinya, korban mengalami pemerkosaan hingga 3 kali.


"Nah, jadi setelah kita dalami rupanya kejadiannya memang seperti itu (tiga kali kejadian)," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).

Dua rekan Nur yakni Mahmud (24) dan Ahmad (22) juga sudah diamankan itu. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengakui juga terlibat dalam aksi pemerkosaan terhadap korban.

"Jadi, dua pelaku lainnya (Mahmud dan Ahmad) itu merupakan rekan kerja pelaku (Nur). Mereka bertiga itu bekerja sebagai buruh pembuat batu bata dan tinggal dalam satu rumah kontrakan," katanya.

Selain pemerkosaan (kejadian pertama) yang dilakukan Nur di teras sekolahan pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, aksi serupa juga dilakukan kedua pelaku lain di hari dan lokasi berbeda.

Kejadian kedua, lanjutnya, dialami korban usai korban menuruti ajakan pelaku Mahmud untuk datang kontrakannya pada Rabu (1/1/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada kejadian kedua itu, pelaku MM ini awalnya menghubungi korban melalui WhatsApp, mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku. Kemudian setelah membujuk rayu korban, MM menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku NR juga ikut menyetubuhi korban," ungkap Kasat.

Selanjutnya, pada kejadian ketiga yang terjadi di lokasi yang sama, itu terjadi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban disebut hendak mengembalikan kabel charger HP ke TKP.

"Korban mengembalikan kabel cas HP ke rumah kontrakan pelaku, kemudian korban disetubuhi oleh pelaku ADF (Ahmad), kemudian dicabuli oleh NR dan selanjutnya oleh MM," bebernya.

Saat ini, ketiga resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Lahat. Mereka dijerat tentang tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur Pasal 81 Aayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved