Selasa, 14 November 2023

Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

 Eks Kadishub Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas

 

Prabumulih, rakyatindonesia.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Prabumulih, Marthodi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Dishub Prabumulih senilai Rp 700 juta.


Usai ditetapkan tersangka Marthodi langsung digiring ke lapas kelas II B Prabumulih untuk dititipkan selama 20 hari oleh Kejari Prabumulih.

"Sesuai dengan serangkaian penyidikan dengan surat penetapan tersangka Nomor: B 397/L.6.17/Fd.1/11/2023 tanggal 13 November 2023 maka MH yang saat itu menjabat sebagai Kadishub Prabumulih ditetapkan tersangka," ujar Kasi Intel Kejari Prabumulih, M Ridho Saputra, Senin (13/11/2023).

Dikatakan Ridho, penetapan tersangka MH menjadi tersangka usai pihaknya melakukan serangkai penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD TA 2021 dan 2022 yang bersumber dari APBD Dishub Kota Prabumulih.

"Dengan telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah tetapkan tersangka MH yang saat itu menjabat Kadishub Prabumulih," tuturnya.

Masih dikatakan Ridho, tersangka MH disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang mana telah diubah dan ditambah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP pasal 64 KUHP.

"Untuk ancamannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved