Senin, 13 November 2023

Geger Bidan Diperkosa lalu Dibunuh Rekan Kerja

 Geger Bidan Diperkosa lalu Dibunuh Rekan Kerja

 

Bali, rakyatindonesia.com –  Nasib tragis dialami seorang bidan bernama Hety. Wanita muda berusia 26 tahun itu tewas dibunuh setelah diperkosa oleh rekan kerjanya sendiri, Narsip (23).


Peristiwa pemerkosaan berujung pembunuhan ini terjadi di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar). Hety dan Narsip bekerja di perusahaan perkebunan yang sama, namun beda divisi.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengungkapkan aksi pemerkosaan itu terjadi setelah Narsip menenggak minuman keras (miras).

"Jadi awalnya itu karena pelaku habis mengonsumsi miras tidak tahu kenapa terlintas saja wajah korban karena cantik. Dari pengakuannya, ya," ungkap Hendrawan.

Peristiwa itu terjadi di kediaman korban di wilayah Kecamatan Semitau, Kapuas Hulu pada Senin (23/10/2023). Hendrawan menyebut korban dan pelaku saling mengenal.

"Karena memang dia (pelaku) pernah bertemu dengan korban waktu dia sakit, berobat dan korban ini yang melayani," tuturnya.

Hendrawan mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi mendapat informasi jika korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia. Korban saat itu ditemukan warga yang hendak datang berobat.

"Kebetulan saat itu ada warga yang ingin berobat, setelah diketuk-ketuk pintunya tidak ada jawaban akhirnya mereka dobrak pintunya," jelasnya.

Saat ditemukan, polisi mendapati barang bukti berupa obat, kalung serta buah kedondong di dekat korban. Barang bukti yang belakangan diselidiki mengarah ke pelaku.

"Akhirnya kami lakukan penyelidikan, kami temukan kalung dan buah kedondong yang dipetik pelaku di depan rumah korban saat sebelum kejadian, katanya untuk mengurangi mabuk," tutur Hendrawan.

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku pada Sabtu (4/11). Pelaku awalnya dicurigai karena tiba-tiba hilang dari perusahaan setelah insiden itu.

"Dia (pelaku) masih karyawan aktif di perkebunan itu kok bisa-bisa menghilang," bebernya.

Dia menyebut pelaku sempat melarikan diri usai memerkosa dan membunuh korban. Narsip ditangkap setelah dua minggu melarikan diri di Pandeglang, Banten.

Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku tak berniat membunuh korban. Namun pelaku panik saat korban hendak melawan seusai diperkosa.

"Si korban melihat, panik nih si tersangka takut dia dilaporkan kan. Akhirnya dia cekik lagi sampai tidak bernapas," tambah Hendrawan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Narsip dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP atau Pembunuhan diawali dengan peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan perkosaan 285 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," pungkasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved