Selasa, 28 November 2023

Kondisi Ibu Bayi Korban Pencabulan di Cirebon: Takut Masuk Kamar

 Kondisi Ibu Bayi Korban Pencabulan di Cirebon: Takut Masuk Kamar

 

Kabupaten Cirebon, rakyatindonesia.com –  Kasus pencabulan yang menimpa seorang bayi di Kabupaten Cirebon telah ditangani pihak kepolisian. Pelaku telah ditangkap dan saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon.


Kendati demikian, aksi pencabulan yang menimpa bayi berusia 4 bulan itu menyisakan trauma bagi keluarga korban. Sang ibu belum berani pulang ke rumahnya di Kabupaten Cirebon.

"(Ibu bayi) masih trauma. Katanya belum berani pulang ke rumah. Apalagi masuk kamar," kata paman korban, Anwar kepada detikJabar di Cirebon, Selasa (28/11/2023).

Saat ini, kata Anwar, sang ibu bersama bayinya lebih memilih tinggal di rumah saudaranya di Kabupaten Indramayu. Sebelumnya, bayi tersebut sempat menjalani perawatan di rumah sakit di Kabupaten Cirebon akibat mengalami luka usai menjadi korban pencabulan.

"Kalau dari rumah sakit sudah pulang. Tapi sekarang pulangnya ke rumah saudara di Indramayu," ucap Anwar.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada bayi yang menjadi korban pencabulan berikut dengan sang ibu.

"Untuk korban saat ini menurut info terkahir kondisinya sudah mulai membaik. Nanti kita akan lakukan pendampingan kepada korban dan kepada ibunya," kata Anton.

Sementara itu, pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap bayi 4 bulan itu telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Polisi menyatakan akan memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan lantaran aksi pelaku yang dianggap tidak normal. Oleh karenanya pemeriksaan ini akan dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaan dari pelaku.

"Pemeriksaan kejiwaan ini, karena tindakan dia (pelaku) kita anggap tindakan di luar normal. Makanya akan kita cek," kata Anton.

Sekadar diketahui, aksi pencabulan yang menimpa seorang bayi empat bulan itu terjadi pada Kamis (23/11) dini hari sekitar pukul pukul 03.00 WIB. Korban dicabuli oleh pelaku berinisial AMR.

Pria 40 tahun itu nekat menculik sang bayi lalu melakukan pencabulan dan meninggalkan bayi tergeletak beralas kardus tanpa pakaian di sebuah kebun yang jaraknya sekitar 300 meter dari rumah korban.

Pelaku ditangkap usai polisi menerima laporan. Pelaku diketahui masih warga di sekitar kediaman korban. Kasus ini pun terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved