Rabu, 22 November 2023

Kronologi Pemuda Bunuh Sadis Ibu Kandung gegara Sakit Hati Sering Dimarahi

 Kronologi Pemuda Bunuh Sadis Ibu Kandung gegara Sakit Hati Sering Dimarahi

 

Kotawaringin Barat, rakyatindonesia.com – Pemuda bernama Muhammad Fadli Sukamto (22) di Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap polisi gegara tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Wati (44). Pelaku mencekik hingga menggorok leher ibunya.


Peristiwa itu terjadi di kediaman mereka di Jalan A Yani, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Minggu (19/11) sekira pukul 16.30 WIB. Tiga hari sebelum kejadian, korban sempat memarahi pelaku yang berada di Semarang, Jawa Tengah.

"Tersangka ini berada di Semarang sedang kuliah, sering dimarahi korban lewat telepon yang membuat tersangka ini sakit hati, akhirnya di tanggal 17 November tersangka memutuskan pulang," ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (22/11/2023).

Saat berada di Kotawaringin Barat pada Sabtu (18/11), pelaku tidak langsung pulang ke rumah melainkan tidur di barakan belakang rumahnya. Pelaku baru pulang ke rumahnya pada hari kejadian sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kemudian tersangka ini merokok di gazebo, di pukul 16.30 WIB tersangka masuk ke rumahnya dan langsung mendatangi kamar korban, saat itu korban terlihat sedang bermain HP di pojok tempat tidur sehabis salat," jelas Bayu.

Saat pelaku duduk di samping kiri korban, mereka pun terlibat cekcok. Di mana korban menyebut pelaku anak dajjal hingga menyebut pelaku bukan anaknya.

"Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, 'otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, dan jangan panggil aku mama kamu bukan anakku', yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban," terangnya.

Selanjutnya, pelaku memukul wajah kanan korban sebanyak 2 kali, kemudian menjatuhkan tubuh korban ke lantai. Lalu pelaku menarik korban hingga tersungkur di lantai.

"Saat korban mau bangun tersangka memukul lagi bagian belakang kepala korban sebanyak 4 kali dan samping kanan sebanyak 2 kali dengan setrika, lalu tersangka memukul lagi bagian leher belakang korban dengan tangan sebanyak 2 kali," paparnya.

Bayu mengungkap perbuatan pelaku membuat korban mengeluarkan cukup banyak darah hingga berceceran di lantai. Namun pelaku tetap melanjutkan aksinya dan mengambil pisau di dapur.

"Setelah itu tersangka kembali ke kamar dan langsung menggorok leher korban menggunakan pisau itu di bagian leher kanan sebanyak 3 kali sayatan," bebernya.

Nyawa korban pun tak tertolong. Pascakejadian, pelaku disebut menunggui jasad korban dan sempat lemas merenungi perbuatannya sendiri.

"Tersangka sempat semalam menunggui mayat ibunya dikarenakan lemas, masih syok dengan apa yang dilakukannya. Esok harinya baru menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada," pungkasnya.

Fadli pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama 20 tahun. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved