Selasa, 21 November 2023

Lara 5 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Guru di Karawang

 Lara 5 Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Guru di Karawang

 

Karawang, rakyatindonesia.com – Bukannya mendidik dan mengajar dengan benar, seorang guru SD di Kabupaten Karawang justru berbuat hal tidak senonoh kepada muridnya. Guru tersebut tega mencabuli lima siswi saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung.


Aksi bejat guru tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapati isi pesan di ponsel anaknya. Dalam pesan itu terdapat komunikasi di luar kewajaran yang mengarah ke hal tidak senonoh dari pelaku ke korban.

"Peristiwa ini terungkap saat orang tua korban mengetahui perbuatan pelaku. Awalnya, hari Jumat tanggal 17 November 2023, kakak korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pada bulan Agustus 2023 di HP korban ada chat pelaku dan korban, yang isinya di luar nalar," ucap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, Senin (20/11/2023).

"Jadi isi chat korban dengan pelaku sudah tidak pantas, pelaku memanggil korban dengan sebutan mam, dan korban memanggil pelaku dengan sebutan pap, sayang dan terdapat kata-kata bujuk rayu pelaku terhadap korban untuk melakukan tindakan pencabulan," lanjutnya.

Mendapati isi pesan itu, ibu salah satu korban menanyakan kebenaran dan diakui oleh korban jika guru tersebut seringkali melakukan perbuatan tidak senonoh. Hal itu dilakukan sekitar bulan Agustus 2022. Parahnya, aksi pencabulan dilakukan di depan murid lainnya.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa orang siswi. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan beberapa kali di hari yang sama.

"Korbannya nggak hanya 1, yang resmi melapor ada 5, tapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama, dan dalam 1 hari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari 2 kali," tegasnya.

Polisi mengungkap, pencabulan tersebut dilakukan oleh guru karena unsur percintaan. Guru itu merasa hubungannya dengan para korban begitu dekat. Pelaku juga seringkali melempar rayuan kepada siswi-siswinya. Hal itu dilakukan saat jam pelajaran berlangsung.

"Untuk modusnya, pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut dengan cara melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejat korban, sehingga korban mau dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya," ujar dia.

Adapun guru cabul itu ialah SP alias PJ (45). Pelaku merupakan warga Kecamatan Karawang Timur yang sudah memiliki seorang istri. Diketahui, guru cabul ini berstatus pegawai non ASN atau P3K di sekolahnya.

"Pelaku SP alias PJ ini adalah seorang guru yang berstatus P3K di sekolah tersebut, dia sudah berumah tangga akan tetapi belum memiliki keturunan," ucap Jalil.

Kini guru cabul itu harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Dia dijerat dengan pasal yang melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Para korban yang mengalami trauma mendapat pendampingan psikologi.

"Pelaku kami sangkakan dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang nomor 17, tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan atau denda maksimal Rp5 miliar," tutup Jalil. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved