Solo, rakyatindonesia.com – Sales mobil yang menabrak pengunjung dan eskalator Mal Paragon, Semarang, akhirnya menjadi tersangka. Diketahui, sales bernama Mukti Wibowo (33) itu dinilai lalai dalam berkendara hingga dikenai sanksi pidana 9 bulan.
Diketahui, peristiwa terjadi pada Sabtu (4/11), pukul 21.45 WIB. Awalnya pelaku hendak memanaskan mobil dan ternyata mobil tersebut melaju menabrak pengunjung mal yang masih mengantre donat. Ada empat orang terluka dan mobil ngepot hingga menabrak eskalator dan berhenti.
Pengakuan Tersangka
Mukti mengaku awalnya ia hanya berniat untuk memanasi mobil. Namun, ia malah salah menginjak pedal gas bukan rem, hingga mobil melaju bebas.
Bahkan menurutnya, saat itu badannya belum sepenuhnya masuk ke dalam mobil. Selain itu, mesin menyala dalam kondisi masuk gigi satu dengan rem tangan tidak aktif.
"Waktu pukul 21.35 WIB itu memang keadaannya masih sangat ramai Mal Paragon. Saya berkemas-kemas ingin pulang sebenarnya, mau menutup kaca mobil nah dilalah starter saya nyalain untuk manasin mobil," kata Mukti pada wartawan di Mal Paragon Semarang, Jalan Pemuda, Senin (6/11/2023).
"Lah kok itu sudah dalam kondisi masuk gigi satu, dan hand remnya itu sudah di bawah dan saya juga lalai tidak ngecek dulu," lanjutnya.
"Mobil itu jalan sendiri terus itu saya mau mencari rem itu malah keinjek gas, nggak ada kesengajaan itu test drive atau apa," tambah Mukti.
Tak Punya SIM
Mukti mengaku bahwa dirinya tidak memiliki SIM dan kemampuan mengendarai mobil. Hal tersebut yang membuatnya tidak mengetahui bahwa mobil dalam kondisi sudah masuk gigi satu.
Padahal diketahui, dirinya sudah enam bulan menjadi sales mobil dan jadwal jaga saat itu seharusnya ada lima orang rekannya. Namun, Mukti mengaku rekan-rekannya sudah pulang terlebih dahulu sehingga ia bertugas memanasi mobil sendirian.
"Itu memang setiap hari pas aku pameran itu intinya saya kan awam mobil manual. Masih awam banget. Intinya saya mau nutup kaca sambil manasi. Itu kelalaian saya belum jam tutup mal, pengunjung belum habis," ucap Mukti.
Tersangka Minta Maaf
Mukti mengaku salah dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang dirugikan. Terlebih, ia menyalakan mobil saat jam operasional mal belum tutup.
Selain itu, ia mengaku lalai dan meminta maaf pada empat korbannya. Apalagi, ada satu orang harus dilarikan ke rumah sakit.
"Memohon maaf untuk para korban, Paragon, EO, CNC, dan pihak-pihak korban yang sudah terluka karena saya karena kelalaian saya dan juga pihak Gajah Mada juga yang sangat dirugikan karena kelalaian saya. Sekali lagi saya minta maaf, tidak ada unsur kesengajaan, ini semua kelalaian saya," ucap Mukti.
"Untuk korban yang ibu dan anak itu ada di tangan memar dan di bagian muka mungkin keserempet J-Co itu, itu kan lepas meja kasirnya, dan anaknya memar di tangan. Ada empat korbannya, sama ibu-ibu umur 67 sama bapak-bapak itu suami istri, itu yang harus ada rawatnya itu yang istri, ibu-ibu itu," jelasnya.
Mukti mengaku sudah menemui para korban secara langsung untuk minta maaf. Ia juga berjanji akan membantu seluruh biaya perawatan keempat korban.
"Untuk semua korban alhamdulillah sudah tertangani dengan baik," ujarnya.
"Sebenarnya memang kesalahan saya juga menyalakan sebelum tutup operasionalnya," sesal Mukti.
Bertanggung Jawab Penuh
Melalui kuasa hukumnya, Michael Deo, Mukti mengaku siap bertanggung jawab dan mengganti rugi biaya pengobatan para korban.
Tak hanya korban, Mukti juga akan mengganti fasilitas mal yang telah rusak. Pihaknya kini juga telah menunggu rincian lengkap dari pihak mal.
"Kami juga menunggu pihak dari Paragon karena Mas Mukti Wibowo juga mau meminta list-nya kerugiannya apa saja untuk segera disampaikan," kata Michael.
Dilaporkan ke Polisi
Polisi mengatakan telah mendapatkan laporan dari salah satu korban dan meminta polisi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah polisi melakukan gelar perkara, Mukti ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi hukuman selama 9 bulan. Namun, ia tidak akan ditahan.
"Dari kejadian tersebut dilakukan gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka dalam hal ini saudara Mukti Wibowo, 33 tahun, warga Genuk, Kota Semarang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, Kamis (9/11).
"Ancaman pidana sembilan bulan. Jadi tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Tersangka dijerat Pasal 360 ayat 2 KUHPidana. Pasal itu mengatur barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka sedemikian rupa sehingga orang itu menyebabkan sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram