Jumat, 17 November 2023

Penjelasan RS soal Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Wanita Aceh Usai Operasi

 Penjelasan RS soal Kain Kasa Tertinggal di Kemaluan Wanita Aceh Usai Operasi

 

foto ilustrasi

Aceh Tamiang, soearatimoer.net – Perempuan di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh berinisial RD yang diduga menjadi korban malapraktik di RSUD Aceh Tamiang. Pihak keluarga pun melaporkan dokter yang menanganinya ke polisi.


Menanggapi kasus tersebut, pihak RSUD Aceh Tamiang buka suara. Direktur RSUD Aceh Tamiang, dr Andika Putra mengatakan, kejadian tersebut bermula saat pasien menjalani persalinan di bidan desa, namun plasenta gagal dikeluarkan sehingga terjadi pendarahan hebat. RD kemudian dirujuk ke RS dalam kondisi kritis untuk mendapatkan penanganan.

"Oleh dokter EA segera dilakukan operasi emergensi dan tindakan penyelamatan, dan pasien berhasil diselamatkan oleh dr. EA, namun karena pendarahan masih terjadi dari jalan lahir, selanjutnya dilakukan pemasangan tampon di jalan lahir yang bertujuan untuk menghentikan perdarahan dari jalan lahir," kata Andika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (17/11/2023).

Usai menjalani operasi, RD dirawat di ruang ICU. Setelah 24 jam dirawat, kata Andika, dokter EA meminta perawat ICU untuk mengeluarkan tampon yang terpasang di jalan lahir.

"Namun ternyata tidak semua tampon yang terlepas, masih ada sebagian besar gumpalan tampon yang tertinggal di dalam jalan lahir," jelasnya.

Menurutnya, usai diperbolehkan pulang, RD disebut sempat beberapa kali melakukan kontrol di praktek dokter EA. Namun tampon yang tertinggal tidak terdeteksi sehingga korban melakukan pemeriksaan ke dokter lain.

Saat pemeriksaan di dokter di Langsa itulah diketahui adanya benda asing di kemaluan korban. Pihak keluarga pasien disebut langsung melakukan komplain ke RS.

"Atas kejadian ini, kami turut prihatin. Kami dari manajemen RSUD sudah beberapa kali datang ke rumah pasien untuk melakukan mediasi, namun mediasi tersebut gagal karena dokter EA belum bisa hadir untuk bertemu dengan pasiennya sehingga akhirnya pihak keluarga pasien membuat laporan ke Polda," jelas Andika.

"Kami dari pihak manajemen mungkin dalam waktu dekat segera meminta pendapat dari perhimpunan, atas kejadian ini sejauh mana kelalaian yang terjadi, dan kami akan tetap berusaha melakukan mediasi dengan pasien," lanjut Andika.

Sebelumnya, seorang dokter di RSUD Aceh Tamiang berinisial EA diduga melakukan malapraktik terhadap pasien berinisial RD (30). Pasca operasi usai lahiran ditemukan kain kasa di kemaluan perempuan itu sebesar kepalan tangan.

"Kain kasa itu tertinggal di kemaluan korban selama berbulan-bulan. Akibatnya korban mengalami gejala tidak wajar dan nyeri hebat," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (15/11).

Qodrat mengatakan, korban sudah membuat laporan ke Polda Aceh dengan nomor laporan STTLP/213/IX/2023/SPKT/Polda Aceh. LBH Banda Aceh mendampingi korban untuk membuat laporan pada 2 Oktober lalu.

"Dokter EA yang menangani RD diduga telah melakukan malapraktik yang melanggar ketentuan Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), dan/atau Pasal 360 jo Pasal 361 KUHP," jelas Qodrat. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved