Purbalingga, rakyatindonesia.com – Pria berinisial FA (23) warga Desa Kejobong, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, ditangkap polisi karena memeras dan mengancam seorang wanita yang ia kenal dari media sosial.
Plt Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Imam Saefudin mengatakan pelaku berstatus karyawan swasta. Dugaan pemerasan dan pengancaman itu terjadi pada Agustus lalu.
"Tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu tanggal 2-18 Agustus 2023 terhadap korban seorang wanita berinisial NE warga Kabupaten PurbaIingga," kata Imam melalui siaran pers, Kamis (2/11/2023).
Modusnya, pelaku membuat akun media sosial palsu untuk berkenalan dengan korban. Setelah kenal dan berkomunikasi dengan intens, pelaku kemudian meminta korban mengirimkan foto tanpa busana.
"Setelah mendapat foto asusila korban, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan melalui media sosial, apabila tidak diberi uang sebesar Rp 40 juta," terangnya.
Menurut Imam, korban sudah sempat mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku. Lantaran pelaku terus mengancam dan meminta uang, pada Oktober 2023, korban melapor ke Polres PurbaIingga.
"Berdasarkan laporan korban, Unit 2 Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Selasa (3/10/2023)," ungkapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu ponsel, satu lembar tangkapan layar profil akun Ovo yang dipakai pelaku, satu lembar tangkapan layar akun Instagram yang dipakai pelaku, serta tangkapan layar akun WhatsApp dengan dua nomor berbeda.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka terancam dipidana paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," pungkasnya. (red.IY)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram