Selasa, 07 November 2023

Sembunyikan Sabu di Bawah Tiang Listrik, Satpam di Bali Ditangkap

 Sembunyikan Sabu di Bawah Tiang Listrik, Satpam di Bali Ditangkap

 

Badung, rakyatindonesia.com – Polisi menangkap seorang satpam restoran berinisial INW (45) pada Minggu (30/10/2023). Petugas menangkap INW di Jalan Bingin Sari atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram.


"INW diamankan di Jalan Bingin Sari tepatnya di depan sebuah angkringan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan Badung," kata Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet dalam keterangan resminya, Selasa (7/11/2023).

Selamet menuturkan, dia dan beberapa anak buahnya sudah membuntuti INW sejak dari Jalan Kampus Unud. Berbekal informasi ciri-ciri fisik dari masyarakat dan gelagat yang mencurigakan, polisi meringkus INW.

Polisi kemudian menggeledah INW saat itu juga. Petugas mendapati potongan pipet berwarna hitam berisi satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.

"INW membungkus semua barang bukti itu dan meletakkannya di bawah tiang listrik. Saat kami tanyai, INW mengakui kalau bungkusan tersebut adalah miliknya," kata Selamet.

Setelah itu, polisi menggiring INW ke Mapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai untuk diperiksa. Hasilnya, INW mengaku membeli sabu seharga Rp 350 ribu.

Entah dari mana INW membeli barang haram tersebut, yang jelas dirinya mengonsumsi sabu karena diajak oleh seorang kawan.

"Dalam pengakuannya juga, pelaku mulai mengonsumsi narkoba sejak tahun 2019 yang berawal dari ajakan seorang temannya hingga keterusan sampai dengan sekarang," ungkapnya.

Kini, INW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak penangkapan tujuh hari lalu. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved