Selasa, 28 November 2023

Tak Jera, Shendy Residivis Curas Diciduk Lagi Usai Curi HP Guru Ponpes di OKU

 Tak Jera, Shendy Residivis Curas Diciduk Lagi Usai Curi HP Guru Ponpes di OKU

 

Ogan Komering Ulu, rakyatindonesia.com – Tak kapok pernah dipenjara, kini Shendy Adepri (25) kembali diciduk polisi. Pria yang baru menghirup udara bebas selama 2 bulan itu ditangkap kembali gegara mencuri handphone milik guru di salah satu pondok pesantren di Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.


"Iya, pelaku pencurian di ponpes itu sudah diamankan. Dia residivis kasus curas dua kali," kata Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto, Selasa (28/11/2023}.

Peristiwa pencurian yang dilakukan Shendy itu terjadi di salah satu ponpes di Jalan Let Ali Hanafiah, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Kamis (23/11/202), dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat pencurian berlangsung, korban bernama Tajdidi Alfikri (24) yang merupakan guru di ponpes tersebut sedang tertidur pulas di ruang guru. Diketahui, Tajdidi sedang piket dan berjaga di TKP pada saat kejadian.

"Saat kejadian itu kebetulan korban yang merupakan guru di sana, sedang posisi tertidur di lokasi kejadian. Pelaku awalnya masuk ke pesantren itu lewat pagar yang tidak terkunci dan kemudian masuk ke ruang guru," kata Hariyanto.

Setelah masuk, pelaku yang melihat korban tertidur pulas dan ada harta benda di samping korban seketika langsung mengambilnya.

"Setelah korban bangun dan mengetahui barang berharganya hilang, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian," katanya.

Korban mengaku kehilangan 1 handphone berikut dusnya, speaker portable, dan kartu ATM. Dari laporan itu, anggota Polsek Baturaja Timur langsung melakukan penyelidikan.

Kanit Reskrim Baturaja Timur, Iptu Bagus menyebut, pihaknya mengendus jika pelaku yang mencuri harta benda Tajdidi merupakan Shendy. Dari situ, polisi pun mencari keberadaannya untuk dilakukan penangkapan.

Saat polisi hendak menangkap Shendy di kediamannya yang tak jauh dari Ponpes tersebut, ia tak ditemukan. Lalu, polisi mendapat informasi jika Shendy diduga tengah menikmati hasil kejahatannya untuk 'main' ke salah satu panti pijat, di Jalan Lintas Baturaja Timur.

Saat ditangkap dan diperiksa, rupanya barang berharga korban masih ada di tangan pelaku dan belum sempat dijual.

"Setelah mendapat informasi tersebut, pada Jumat (24/11) sekitar pukul 02.00 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur bergerak dan mengamankan pelaku, di panti pijat tersebut. Lalu, setelahnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek guna diperiksa lebih lanjut," kata Iptu Bagus.

Saat diperiksa intensif, Shendy mengakui bahwa harta benda korban yang ia curi belum sempat dijualnya. Semua barang bukti yang dicuri saat ini juga sudah diamankan. Dia merupakan residivis kasus curi rampas, sudah dua kali keluar masuk penjara dan baru dua bulan bebas menghirup udara segar.

"Atas perbuatannya pelaku pun kita tetapkan tersangka. Saat ini, dia sudah kita tahan. Kita kenakan dia tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana. Dia ini residivis curas, sudah dua kali divonis penjara masing-masing sekitar 4 tahun. Baru dua bulan bebas, dia berulah lagi seperti ini," kata dia. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved