Rabu, 08 November 2023

Tampang Kawanan Perampok Toko Emas PALI yang Diciduk di Bengkulu-Sumbar

 Tampang Kawanan Perampok Toko Emas PALI yang Diciduk di Bengkulu-Sumbar

 

Palembang, rakyatindonesia.com – Polisi merilis kasus perampokan toko emas di Penukal Abab Lematang (PALI), Sumatera Selatan yang merugikan korban sekitar Rp 2 miliar. Polisi pun membeberkan peran keempat pelaku yang ditangkap di Bengkulu dan Sumatera Barat tersebut.


Keempat pelaku perampokan yakni Didin Sugianto alias Suwitno (51), Sutrisno (33), Wawan (37), dan Sulian (52). Sementara tersangka kelima bernama Yudi Saputra (35) selaku penadah. Begini tampang mereka.

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo menjelaskan bahwa sebelum beraksi, para pelaku terlebih dahulu merencanakan perampokan bersenjata api. Aksi tersebut harus dilakukan pada pukul 12.00 WIB di hari kejadian, Selasa (31/10/2023).

"Saat kejadian, ketiga pelaku kecuali Sulian masuk ke dalam toko sambil menodongkan senpi rakitan. Para pelaku langsung mengambil seluruh perhiasan yang berada di dalam etalase dan mengambil uang tunai yang ada di meja kasir," ungkap Kombes Anwar di Palembang, Rabu (8/11/2023).

Yang berperan menodongkan senpira ke korban yakni Didin dan Sutrisno. Sementara Wawan yang menggasak perhiasan dan uang di toko terdekat. Dan Sulian hanya bertugas memantau dan memastikan lokasi di sekitar TKP aman.

Usai berhasil menggasak harta benda korban, para pelaku langsung bergegas meninggalkan TKP. Namun, karena korban Asma sempat berteriak, Didin pun meletuskan tembakan peringatan satu kali lalu memacu motor mereka.

"Kemudian ketiga pelaku itu langsung membawa perhiasan hasil perampokan tersebut ke Kabupaten Solok, Sumatera Barat dan mereka serahkan ke pelaku lain bernama Yudi Saputra," terangnya.

Selain menjadi penadah, Yudi juga yang berperan melebur sejumlah emas atau perhiasan milik korban. Usai mengantongi identitas salah satu pelaku yakni Sulian, polisi dari Unit 4 Subdit Jatanras langsung bergerak ke Bengkulu memburu Sulian yang informasinya bersembunyi di sana.

"Setelah anggota berhasil menangkap pelaku atas nama Sulian beberapa hari lalu di wilayah Bengkulu, kemudian didapati identitas pelaku lainnya tengah bersembunyi di Sumatera Barat," katanya.

Dari situ, polisi pun langsung berangkat ke Solok dan berhasil menangkap empat pelaku lainnya saat sedang berada di sebuah penginapan. Dari tangan mereka, polisi juga menyita sejumlah bukti seperti dua pucuk senpira.

"Barang bukti yang diamankan ada 9 keping perhiasan yang sudah dilebur, 1 set alat pelebur emas, 2 motor yang digunakan saat aksi perampokan, 1 motor dibeli dari hasil penjualan emas yang dilebur, serta uang tunai Rp 24 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku resmi ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved