Minggu, 19 November 2023

Terlibat Aksi Balap Liar, Puluhan Pemuda di Mojokerto Diamankan

Terlibat Aksi Balap Liar, Puluhan Pemuda di Mojokerto Diamankan

 

Mojokerto, rakyatindonesia.com – Puluhan pemuda pelaku aksi balap liar diamankan anggota Satlantas Polres Mojokerto. Para pemuda ini diamankan beserta kendaraannya saat beraksi di Jalan Raya Desa Lengkong, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Para pemuda pelaku aksi balap liar yang masih berstatus pelajar ini terlibat aksi balap liar di Jalan Raya Lengkong menghubungkan Kecamatan Trowulan dan Jatirejo, tepat di Desa Sambigede dan Desa Temboro. Puluhan pemuda baik yang ikut balap liar maupun hanya sebagai penonton kocar kacir begitu melihat polisi datang.

Sebagian dari mereka pun terjaring razia, meski ada juga yang lolos. Puluhan pemuda pelaku aksi balap liar ini digiring petugas dengan meminta membawa kendaraannya dengan berjalan kaki. Patroli tersebut dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat.

“Minggu (19/11/2023) pukul 00.00 WIB, dari laporan warga masyarakat jika di daerah Lengkong (Kecamatan Trowulan) dan daerah RA Basoeni (Kecamatan Sooko) ada aksi balap liar. Kami kemudian melakukan patroli,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Iptu Riski Galang.

Aksi balap liar tersebut membuat resah masyarakat, lantaran bisingnya suara knalpot dari kendaraan para pelaku balap liar. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga tidak sesuai spektek, seperti knalpot yang diganti sehingga menimbulkan suara bising.

Dari hasil patroli yang dilakukan petugas, ditemukan para pemuda yang melakukan aksi balap liar di dua lokasi tersebut. Para pemuda yang masih berstatus pelajar tersebut kemudian diamankan beserta 11 kendaraan roda dua ke Mapolres Mojokerto untuk diberikan pembinaan.

“Adik-adik ini kami berikan pemahaman, edukasi supaya tidak mengulangi aksi balap liar tersebut. Tidak punya SIM, tidak memiliki surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm (pelanggaran). Untuk pengambilan barang bukti, kami menindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002,” katanya.

Pihaknya memberi batas waktu pengambilan kendaraan roda dua milik para pelaku aksi balap liar hingga satu bulan kedepan. Para orang tua pelaku aksi balap liar akan turun dipanggil untuk diberikan pemahanan dan edukasi di Mapolres Mojokerto.

“Rutin. Jadi kegiatan patroli ini rutin, sesuai kegiatan masyarakat dan keluhan dari masyarakat. Kami akan rutin melaksanakan patroli setiap hari Jumat dan Sabtu malam. Ini dilakukan untuk mencegah aksi balap liar dan menekan angka kecelakaan lalu-lintas,” ujarnya.

Kanit menghimbau agar para orang tua memperhatikan kegiatan anak-anaknya jika keluar rumah. Selain itu, bahaya balap liar bisa mencelakai diri sendiri maupun yang hanya menonton serta pengguna jalan lainnya.

“Harapannya ke depan para pemuda lebih tertib, tidak melakukan aksi balap liar yang dapat merugikan pengguna jalan lain. Sehingga angka kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto bisa ditekan,” harapnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved