Senin, 27 November 2023

Tipu-tipu ala IRT Cianjur Bermodus Arisan Bodong

 Tipu-tipu ala IRT Cianjur Bermodus Arisan Bodong

 

Cianjur, rakyatindonesia.com – IY (27), seorang perempuan asal Kecamatan Karangtengah, Cianjur ditangkap polisi usai menipu beberapa korbannya dengan modus lelang arisan. Ibu rumah tangga (IRT) itu pun berhasil menipu korban hingga Rp 89 juta.


Kasat Reskim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, mengatakan pelaku awalnya membuka arisan pada April 2022. Arisan itu ditawarkannya melalui status WhatsApp. Dalam postingannya pelaku menawarkan keuntungan 30 persen bagi peserta arisan.

Selain itu, pelaku juga menawarkan lelang arisan dengan juga menjanjikan keuntungan besar dari setiap paket lelang yang diambil korbannya.

"Jadi ada dua modus, yang pertama arisan murni dengan janji keuntungan 30 persen dan lelang arisan dimana pesertanya hanya perlu membayar di bawah uang yang nantinya akan didapat jika menang arisan,", ujar dia, Minggu (26/11/2024).

"Kalau arisan murni yang ikut paket Rp 1,5 juta akan dapat keuntungan Rp 500 ribu. Sedangkan yang lelang, misalnya ada yang dilelangkan paket Rp 5 juta, calon korbannya hanya perlu bayar Rp 3,5 juta. Ada ada selisih keuntungan," tambahnya.

Namun setelah waktu yang ditentukan atau peserta arisan mendapatkan giliran memenangkan uang, pelaku tidak menyerahkan uang kepada korban yang seharusnya didapatkan oleh para korban.

"Korban sempat menanyakan. Tapi ternyata tersangka mengakui jika tidak pernah mengelola arisan dan semuanya hanya modus aksi penipuan. Sehingga korban melapor," kata dia.

Dari laporan tersebut, kepolisian pun akhirnya menangkap IY di rumahnya. "Pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif," kata dia.

Tono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, uang dari para korban yang mencapai Rp 89 juta ternyata digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Diakui oleh tersangka bahwa tersangka tidak mengelola paket arisan yang dijanjikan kepada korban dan hanya akal akalan, karena ingin mendapatkan uang atau keuntungan. Tersangka juga mengakui bahwa uang yang telah diterima dari para korban, telah dipergunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari tanpa seizin dan sepengatahuan para korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, LH dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 4 tahun penjara. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved