Minggu, 26 November 2023

Tipu Warga Rp 55 Juta Modus Loloskan Kerja di PTPN, ASN di Sergai Ditangkap

 Tipu Warga Rp 55 Juta Modus Loloskan Kerja di PTPN, ASN di Sergai Ditangkap

 

Serdang Bedagai, rakyatindonesia.com – Seorang ASN bernama Heri Irawan (39) menipu warga sebesar Rp 55 juta dengan modus bisa memasukkan anak korban bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menangkap Heri atas kasus itu.


"Tersangka seorang PNS bernama Heri Irawan, salah satu staf pegawai di Kantor Camat Silinda," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, Minggu (26/11/2023).

AKP JH mengatakan korban bernama Hayati (39) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Sergai pada 12 September 2023.

JH Panjaitan mengatakan korban dua kali menyerahkan uang kepada pelaku untuk uang pengurusan masuk PTPN itu. Dia memerinci penyerahan pertama dilakukan pada 24 Juni 2021 sebanyak Rp 25 juta di rumah korban. Uang itu diterima langsung oleh pelaku.

Sementara, penyerahan kedua dilakukan 23 Juli 2021 senilai Rp 30 juta. Uang itu diserahkan korban di depan salah satu bank usai korban meminjam uang di bank tersebut.

"Tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak Hayati untuk bekerja di PTPN III Tanah Raja Tahun 2021," kata JH.

Namun, ternyata setelah uang itu diserahkan, anak korban tetap tidak diterima bekerja di PTPN III Kebun Tanah Raja itu. Korban pun menagih uang yang diberikannya kepada pelaku, tetapi tidak dikembalikan. Alhasil, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai.

"Tersangka telah diamankan berikut barang bukti. Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun," pungkasnya. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved