Jumat, 01 Desember 2023

Sopir Truk di Probolinggo Cabuli dan Perkosa Anak Tirinya Selama 4 Tahun

 Sopir Truk di Probolinggo Cabuli dan Perkosa Anak Tirinya Selama 4 Tahun

 

Probolinggo, rakyatindonesia.com – Seorang sopir truk di Probolinggo ditangkap polisi karena dilaporkan mencabuli dan memperkosa anak tirinya. Aksi biadab tersebut berlangsung sekitar 4 tahun.


Pelaku berinisial NS (34) warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia tega mencabuli dan memperkosa berulang kali korban yang berusia 13 tahun.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sya'bani menjelaskan pelaku awalnya melakukan pencabulan sekitar tahun 2019. Aksinya berulang itu kemudian berlanjut ke pemerkosaan.

Sedangkan modusnya, lanjut Wadi, pelaku mendatangi korban di kamarnya yang belum tidur. Pelaku selanjutnya menyuruh minum air putih agar segera tidur.

"Setelah diminum korban ini tertidur, dan di situlah tersangka NS melakukan pencabulan," kata Wadi, Kamis (30/11/2023).

Modus yang sama ini ternyata terus dilakukan yang dilanjutkan dengan pemerkosaan. Aksi bejat pelaku diketahui telah dilakukan sebanyak 20 kali hingga tahun 2023.

Menurut Wadi, selama ini pelaku dan korban tinggal dengan ibunya. Namun pelaku selalu beraksi saat ibunya keluar atau telah tidur. Selama melakukan aksi bejatnya selalu disertai dengan ancaman.

"Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan ayah tirinya dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindak lanjuti," jelas Wadi.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Prasetyo menambahkan usai mendapat laporan dari paman korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Tersangka kita amankan Rabu (29/11) dengan sejumlah barang bukti pakaian korban dan pelaku," kata Didik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Pasal 81 subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga. (red.IY)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved