Jumat, 08 Desember 2023

Sudah Punya Anak-Istri, Deni 7 Kali Perkosa Pacar ABG Kini Ditangkap Polisi

Sudah Punya Anak-Istri, Deni 7 Kali Perkosa Pacar ABG Kini Ditangkap Polisi

 

Musi Banyuasin, rakyatindonesia.com - Deni (19), pria beristri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap karena 7 kali memperkosa pacarnya, MM (14). Aksi bejat Deni terungkap usai kakak korban mengetahui pacar adiknya merupakan ayah beranak satu.

"Iya benar, pelaku ditangkap berdasarkan laporan kakak korban," kata Kasi Humas Muba AKP Susianto, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan mengatakan bahwa laporan itu dilayangkan kakak korban, RK (27) pada Minggu (3/12/2023). Hal itu lantaran keluarga kesal usai mengetahui MM ternyata berpacaran dengan seorang pria berisitri dan beranak satu.

"Awalnya itu keluarga korban tak tahu kalau pelaku ini sudah menikah dan mempunyai seorang anak. Setelah tahu pelapor kesal dan mendesak sang adik, perbuatan apa saja yang sudah dilakukan pelaku," kata Iptu Dedy, terpisah.

Setelah didesak sang kakak, korban mengakui sudah beberapa kali diperkosa pelaku, selama mereka berpacaran. Menurutnya, aksi terakhir yang dilakukan pelaku terjadi di dalam toilet kantor UPTD Dinas Pendidikan, Desa Tabing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Muba, pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.

"Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan, mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediamannya, lalu dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya.

Saat diperiksa intensif, Deni sendiri mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengakui sudah 7 kali memperkosa korban dengan mengaku berstatus lajang.

"Dia mengaku ke korban memang begitu (masih lajang), tapi kenyataannya berbeda. Iya, dia mengakui memang sudah 7 kali terjadi (pemerkosaan)," katanya.

Atas perbuatannya, saat ini Deni resmi ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terkait Undang-undang perlindungan anak.

"Tersangka tersebut sudah kami tahan, kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar," jelasnya.(red.L)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved