Sabtu, 20 Januari 2024

Bejatnya Ayah Perkosa Anak Tiri Seizin Ibu Korban demi Ritual Pesugihan

 Bejatnya Ayah Perkosa Anak Tiri Seizin Ibu Korban demi Ritual Pesugihan

 


Solo, rakyatindonesia.com  - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Purbalingga diciduk polisi setelah mereka dilaporkan atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Mirisnya, korban merupakan anak tiri pelaku pria.


Dalam jumpa pers di Mapolres Purbalingga, para pelaku diketahui berinisial R (54) dan S (42). Korban adalah putri kandung S, atau anak tiri R.


"Modus yang dilakukan yaitu tersangka R melancarkan proses ritual pesugihan," kata Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto melalui siaran pers, Jumat (19/1/2024).


Terungkap Berawal Korban Tidak Mau Pulang


Kompol Donni mengungkapkan, kasus bejat ini terungkap berawal saat korban tidak mau pulang dari rumah neneknya. Korban lalu memberanikan diri bercerita semua peristiwa yang ia alami kepada tantenya. Keluarganya lalu melaporkan pemerkosaan itu ke Polres Purbalingga pada 4 Januari 2024.


"Mendapat laporan tersebut kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup, kedua tersangka kemudian diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Donni.



Setelah diciduk, R mengakui dia sudah memperkosa anak tirinya sebanyak tiga kali. Pertama pada tahun 2019, dengan modus memberikan obat tidur ke korban. Korban dalam keadaan tidak sadar itu disetubuhi atas persetujuan ibunya.


Sedangkan peristiwa kedua dan ketiga dilakukan pada Desember 2023. Perbuatan tersebut dilakukan di salah satu kamar rumah keluarga tersebut di Purbalingga. Saat peristiwa itu terjadi, S yang merupakan ibu kandung korban ikut.

Demi Ritual Pesugihan


Donni menjelaskan, pada Desember 2023, S mengatakan kepada istrinya bahwa ritual pesugihan yang dilakukan gagal karena ada makhluk gaib yang menaruh dendam.



"Tersangka R menyampaikan kepada istrinya bahwa untuk mencegah ritual pesugihan gagal harus ada tumbal nyawa atau hawa nafsu. Mendengar hal tersebut S kemudian menawarkan anak perempuannya untuk disetubuhi," jelasnya.



Donni menyebut korban sempat menolak namun tersangka S terus membujuk anaknya agar mau disetubuhi oleh ayah tirinya. Dengan alasan agar usaha pesugihan bisa berhasil untuk membayar utang ibunya yang cukup banyak. Selain itu, jika korban menolak maka ibunya akan dimarahi dan dipukuli oleh ayah tirinya.



"Korban awalnya sempat menolak permintaan ibunya, namun dengan bujukan dan akibat korban merasa kasihan dengan ibunya akhirnya mau menurutinya," jelasnya.


Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkas Donni. (red.w)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved