Selasa, 23 Januari 2024

Dua Kali Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

 Dua Kali Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

 



Bandung,rakyatindonesia.com - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jawa Barat. Laporan dilakukan atas dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil.


Laporan ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya PDIP Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung.

Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, Ridwan Kamil diduga melakukan politik uang saat menghadiri acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Laporan ini dilakukan setelah DEEP Indonesia menerima aduan masyarakat.

"20 Januari 2024 kemarin kami menerima laporan dari masyarakat Tasikmalaya, menyerahkan dalam bentuk video hanya 1 menit 37 detik dan disitu dilihat ada indikasi Pak Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat menyawer di panggung di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah," kata Neni di Kantor Bawaslu Jabar, Senin (22/1/2024).

Neni mengungkapkan, DEEP Indonesia menerima dua video terkait kegiatan eks Gubernur Jabar periode 2018-2023 itu di Tasikmalaya. Neni menegaskan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat 2 tentang pemilihan umum peserta pemilu dilarang untuk memberi uang atau barang kepada masyarakat.

Undang-undang itu juga mengatur jika BPD termasuk dalam 11 pihak yang dilarang diikutsertakan dalam kampanye politik. Sehingga sudah jelas kata Neni, apa yang dilakukan Ridwan Kamil telah melanggar.

"Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik itu dalam undang-undang Pemilu atau undang-undang desa, BPD itu tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," jelasnya.

Neni juga mengungkapkan dalam video yang dia terima, Ridwan Kamil diketahui menyampaikan visi misi calon presiden-wakil presiden nomor urut 2 dan mengiming-imingi doorprize saat menghadiri kegiatan dengan BPD Tasikmalaya.

"Ternyata ada unsur ajakan, ada pemaparan visi misi kandidat nomor 2, lalu kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2, lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan diberikan oleh Ridwan Kamil," tegasnya.

"Di akhir juga ternyata di situ ada kayak siapa nih yang paling jogetnya paling heboh, lalu kemudian mendapatkan saweran sekitar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 200 ribu," imbuhnya.

Laporan dari DEEP Indonesia itu langsung diterima oleh Bawaslu Jabar untuk kemudian dilakukan pengkajian. Jika dalam waktu dua hari ke depan laporan itu memenuhi unsur formil dan materil, Bawaslu akan meregister laporan DEEP Indonesia untuk ditindaklanjuti.

"Laporan kali ini kita terima dari DEEP Indonesia adalah peristiwa kejadian yang sama pada kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya dengan terlapor sama Ridwan Kamil," ucap Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam.

"Jadi laporan kali ini kami kaji selama dua hari apakah laporan menemui syarat formil atau tidak. Kalau memenuhi ini kami akan register, kalau dipandang masih perlu perbaikan kami beri waktu pelapor untuk perbaiki pelaporan," pungkasnya. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved