Minggu, 21 Januari 2024

KPU Jawab Anggota DPR soal Sirekap: Itu Teknologi Transparansi Hasil Pemilu

 KPU Jawab Anggota DPR soal Sirekap: Itu Teknologi Transparansi Hasil Pemilu

 

Jakarta, rakyatindonesia.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mempertanyakan soal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan menganggapnya sebagai alat musibah. KPU pun menjawab hal tersebut.


"Sirekap menjadi jawaban atas kekhawatiran adanya potensi electoral fraud atau electoral manipulation dalam proses penghitungan dan rekapitulasi suara, karena Sirekap sebagai teknologi transparansi hasil perolehan suara peserta Pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (21/1/2024).

Berdasarkan Pasal 3 huruf f dan i dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, kata Idham, ada dua dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu yang harus diimplementasikan. Di antaranya ialah prinsip terbuka dan akuntabel.

Idham mengatakan Sirekap merupakan teknologi informasi yang digunakan KPU dalam memastikan proses penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara dapat bersifat terbuka. Selain itu, juga memiliki akuntabilitas publik.

"Teknologi informasi yang digunakan oleh Sirekap untuk Pemilu serentak 2024 itu adalah teknologi informasi yang sudah dimutakhirkan," ujarnya.

"Sehingga Sirekap yang akan digunakan itu akan jauh lebih baik, daripada Sirekap yang pernah digunakan pada pemilihan serentak kepala daerah di tahun 2020 yang lalu," sambung dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti penggunaan Sirekap dalam Pemilu 2024. Menurut Mardani penghitungan suara harus dilakukan secara manual.


Hal tersebut disampaikan Mardani dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU hingga Bawaslu di DPR RI. Mardani merujuk pada aturan UU Nomor 17 Tahun 2017 di mana perhitungan dilakukan secara manual.

"Dasar perhitungan Pemilu kita karena UU Nomor 17 Tahun 2017, itu tidak kita revisi, adalah basisnya adalah manual, bukan digital," kata Mardani dalam rapat, Selasa (16/1).

Dia mempertanyakan jika Sirekap bisa menjadi alat bantu. Mardani khawatir proses sistem Sirekap ini justru menimbulkan masalah baru dalam penghitungan suara.

"Tadi ada kata-kata indah, 'Sirekap itu adalah alat bantu.' Ini bukan jadi alat bantu, alat musibah, pandangan saya, karena boleh jadi prosesnya tidak sesederhana bahwa kita foto, kita kirim, dan dari TPS langsung ke KPU Pusat," ujarnya. (red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved