Solo , rakyatindonesia.com - Penipu bermodus biro ibadah umrah, DK (43), telah ditangkap Polresta Magelang. Pria asal Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, ini menyebabkan 14 korbannya merugi total Rp 297 juta. Berikut pengakuan penipu bermodus umrah 'daftar dua bonus satu' itu.
Dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pelaku ini dulunya sebagai perantara yang bekerja di biro travel umrah resmi. Setelah itu pelaku membuat biro travel sendiri.
Pelaku ini memberi iming-iming kepada korban jika mendaftarkan dua paket ibadah umrah sekaligus akan mendapat satu paket ibadah umrah gratis. Korban yang tertarik akhirnya membeli dua paket ibadah umrah sekaligus dan telah membayar lunas.
Dalam kasus penipuan ini, 4 korbannya warga Magelang dan 10 lainnya dari luar Magelang.
Modus Penipuan Daftar 2 Bonus 1
"Kronologinya pada tanggal 25 Mei 2023, tersangka mendatangi rumah korban yang mengaku sebagai pemilik travel umrah Mutiara Mulia Wisata. (Pelaku) Menawarkan paket umrah dengan iming-iming membeli dua paket umrah akan mendapatkan satu paket ibadah umrah gratis," kata Kombes Mustofa, Rabu (3/1/2024).
"(Setelah korban membayar) Tersangka menyerahkan peralatan ibadah umrah berupa koper dan perlengkapan ibadah. Ini untuk meyakinkan para korbannya. Tersangka menjanjikan akan memberangkatkan umrah pada tanggal 21 November 2023," sambungnya.
Namun, pelaku tak kunjung memberangkatkan para korban dengan bermacam alasan sampai pada tanggal yang dijanjikan. Korban pun melapor ke Polresta Magelang.
"Kerugian ada Rp 59,2 juta (untuk salah satu korban). Untuk dengan total 14 korban kerugian Rp 297 juta," ungkap Mustofa.
Pengakuan Pelaku
DK mengakui travel umrah miliknya tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama. Dia juga mengaku pernah memberangkatkan jemaah ibadah umrah dengan memakai travel lain.
"Saya bisa membuat paspor, tapi visa nggak keluar (karena bukan agen resmi travel). Uang itu saya gunakan untuk keperluan pribadi," ujar DK yang dihadirkan dalam konferensi pers, kemarin
DK mengatakan, paket yang ditawarkan bertarif Rp 28-30 juta. "Ini paket sembilan hari. Jemaah berangkat dari Jakarta," imbuhnya.
DK juga mengaku sebelumnya bekerja sebagai perantara di biro travel resmi. Setelah itu dia membuat biro travel sendiri.
Diancam Penjara 4 Tahun
Atas perbuatannya, DK terancam pidana penjara maksimal empat tahun. "Tersangka ini kita jerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun," ucap Mustofa.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa sembilan kuitansi pembayaran pelunasan paket ibadah umrah, satu buku tabungan, satu unit handphone, dan tiga koper.
(red.w)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram