Kamis, 04 Januari 2024

Tok! Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

 Tok! Roy Pembunuh Angeline Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Babak akhir sidang pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar. Guru les musik Angeline, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy divonis hukuman penjara 20 tahun.

Serupa dengan sidang sebelumnya, Roy kembali dihadirkan dalam persidangan
Roy dikawal ketat oleh 2 jaksa dari tahanan menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya. Sementara di dalam area sidang, dipenuhi rekan, kerabat dan keluarga Angeline yang menanti pembacaan putusan.


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi hingga bukti dan fakta persidangan.


"Menimbang bahwa dari keterangan saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut," kata Ketut saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (4/1/2024).


Ketut lantas menjatuhkan vonis selama 20 tahun. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujarnya.


Mendengar hal itu, keluarga dan rekan korban pun sempat tertegun. Namun, mereka tak melakukan aksi seperti saat pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu. Saat itu, kegaduhan terjadi di sidang karena mereka merasa tak terima saat Roy dituntut 19 tahun.


Sebelumnya, jasad Angeline Nathania (22), mahasiswa Fakultas Hukum Ubaya ditemukan dalam koper pada Juni 2023. Koper berisi jenazah korban ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jatim.


Usai didalami, polisi mendapati informasi identitas jasad tersebut sesuai dengan laporan orang hilang selama sebulan itu. Saat dikroscek, ternyata Angeline merupakan korban pembunuhan guru les musiknya sendiri, Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy.


Polisi lantas menangkap dan menetapkan Roy sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Ia diancam Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved