Sabtu, 10 Februari 2024

Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

 Kapan Masa Tenang Pemilu 2024? Simak Jadwal Lengkap dan Aturannya

  



 Solo, rakyatindonesia.com  - Masa tenang Pemilu 2024 adalah rangkaian pemilu yang wajib diketahui oleh peserta pemilu. Lantas kapan jadwal masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung?


Mengutip dari laman resmi Bawaslu RI, secara umum masa tenang adalah masa yang mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye. Pada momen tersebut, Bawaslu sebagai pengawas Pemilu 2024 tetap akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan selama masa tenang tengah berlangsung.


Lebih lanjut dijelaskan bahwa selama masa tenang berlangsung, terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu. Hal tersebut lantas membuat masa tenang Pemilu 2024 menjadi agenda yang harus benar-benar diperhatikan oleh peserta pemilu maupun masyarakat secara menyeluruh.

 Simak uraian penjelasan mengenai pengertian, jadwal hingga aturan masa tenang Pemilu 2024 berikut ini.

Apa Itu Hari Tenang atau Masa Tenang Pemilu?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dijelaskan tentang pengertian hari tenang atau masa tenang pemilu.

Diketahui bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ditujukan kepada peserta pemilu yang terlibat dalam pengusungan calon pemimpin dalam Pemilu 2024.

Masih merujuk pada peraturan yang sama, disebutkan bahwa peserta pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, hingga pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Secara ringkas, masa tenang adalah hari-hari yang mana peserta pemilu tidak diperkenan untuk melakukan kampanye.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Lantas kapan masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung? Diketahui bahwa hari tenang atau disebut juga sebagai masa tenang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari. Tepatnya tiga hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018. Masa Tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

Selain berlangsung pada pemilu putaran pertama, masa tenang juga akan kembali hadir apabila pemilu berlanjut di putaran kedua. Mengutip dari laman resmi KPU RI, adapun jadwal masa tenang Pemilu 2024 lengkap adalah sebagai berikut:

1. 11-13 Februari 2024: Masa Tenang Pemilu 2024 (Putaran Pertama)
2. 23-25 Juni 2024: Masa Tenang Pemilu 2024 (Putaran Kedua)


Aturan Selama Masa Tenang Pemilu

Selain mengetahui kapan masa tenang Pemilu 2024 akan tiba, peserta pemilu juga sebaiknya memperhatikan aturan yang berlaku selama agenda tersebut tengah berlangsung. Masih merujuk pada peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, berikut beberapa aturan masa tenang pemilu:

Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun;
Selama masa tenang media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.


Nah, itulah tadi rangkuman mengenai masa tenang Pemilu 2024 dimulai dari pengertian, jadwal, hingga aturan yang harus diperhatikan oleh peserta pemilu. Semoga informasi ini membantu ya

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved