Jumat, 09 Februari 2024

Lemparan Batu Pemotor ke Bus Picu Tabrakan Mengerikan di Cianjur

 Lemparan Batu Pemotor ke Bus Picu Tabrakan Mengerikan di Cianjur

 


Cianjur, rakyatindonesia.com - Sebuah bus menabrak truk di Jalan Cianjur-Jonggol, Desa Sukagalih, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (9/2/2024). Insiden itu terjadi usai tiga orang pemotor tiba-tiba melempar bus dengan batu hingga sopir kehilangan kendali.


Akibatnya sopir bus mengalami luka berat di bagian kepala dan bus yang menabrak bagian belakang truk pasir rusak parah.


Informasi yang dihimpun wartawan, kecelakaan itu bermula ketika bus PO Marita bernomor polisi F 7901 WA melaju dari arah Cianjur menuju Jonggol pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 wib.

Saat itu, dari arah berlawanan melaju pemotor berbonceng tiga. Ketika bus dan sepeda motor melaju berdekatan, tiba-tiba pemotor tersebut melemparkan batu ke bagian kaca depan bus.

"Batu itu memecahkan kaca depan bus dan tembus hingga mengenai sopir bernama Risman (34)," ujar Kapolsek Cikalongkulon AKP Arip Timtim Firmanto, Jumat (9/2/2024).

Laju bus pun tak terkendali dan oleng ke kanan usai sang sopir terkena lemparan batu. "Kendaraan tersebut oleng ke kanan dan menabrak 1 unit kendaraan pengangkut pasir yang parkir di pinggir jalan," ujarnya.

Beruntung sopir bus dan penumpang berhasil selamat, namun sopir mengalami luka berat di bagian kepala.

"Korban jiwa tidak ada, tapi sopir bus luka-luka. Sopir sudah dibawa ke rumah sakit untuk dirawat," kata dia.

Arip menambahkan, ketiga pemotor tersebut berhasil diamankan usai mendapatkan informasi dari warga sekitar.

"Berkat bantuan warga yang melihat kejadian akhirnya pelaku dapat diamankan di sekitaran Kampung Darungdung, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon," ujarnya.

Menurut dia, ketiga pelaku yakni R, MC, dan RN yang masih berusia 16 tahun itu melakukan aksinya secara spontan. Namun pihaknya masih mendalami kaitan motif dari para pelaku.

"Sekarang sudah diamankan di Mapolsek Cikalongkulon. Mereka masih di bawah umur. Pengakuannya tadi spontan melempar batu itu. Tapi masih kami dalami lagi terkait motifnya," ucalnya.

Atas aksinya, R, MC, dan RN terancam disangkakan pasal 170 M KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved