Sabtu, 03 Februari 2024

Vonis Mati buat Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Pembunuh 12 Korban

 Vonis Mati buat Mbah Slamet Dukun Banjarnegara Pembunuh 12 Korban

 



Solo, rakyatindonesia.com - Slamet Tohari alias Mbah Slamet dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap 12 orang. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara pun menjatuhkan vonis hukuman mati. Keluarga korban menyatakan puas, sedangkan Mbah Slamet akan banding.

Mbah Slamet Divonis Mati

Dalam persidangan di PN Banjarnegara, Kamis (1/2), ketua majelis hakim Niken Rochayati menyatakan Mbah Slamet terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana hingga berkali-kali.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Niken Rochayati di PN Banjarnegara, Kamis (1/2/2024).


"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali," sambungnya.


Hakim juga menyatakan, terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain. Yaitu menyimpan uang palsu dan melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.


"Dan menyimpan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Dan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang. Yang dilakukan beberapa kali," ucap hakim.


Hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa telah menghilangkan nyawa 12 orang dengan cara diracun menggunakan potas. Terdakwa juga mengubur korban secara tidak manusiawi.


"Yang memberatkan perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang korban dengan cara diracuni dengan potas. Yang mana sebelum meregang nyawa para korban lebih dulu merasakan rasa sakit yang luar biasa. Selanjutnya terdakwa mengubur korban dengan cara yang tidak manusiawi," ungkapnya.


Hakim juga menyatakan terdakwa tidak menunjukkan rasa iba terhadap korban. Akibat perbuatannya, sebagian anak-anak korban menjadi yatim-piatu.


"Terdakwa tidak memiliki rasa iba sedikit pun terhadap para korban yang dibunuhnya. Yang mana terdakwa selalu melihat proses 12 korban saat meminum yang dicampur dengan apotas. Perbuatan terdakwa mengakibatkan rasa duka dan sedih yang mendalam terhadap keluarga para korban. Selain itu juga berakibat ada beberapa anak menjadi yatim piatu karena kehilangan orang tuanya," kata hakim.


"Setelah membunuh para korban, pergi ke karaoke. Serta menggunakan hasil kejahatannya membayar biaya karaoke adalah perbuatan yang keji, di luar batas kewajaran sebagai manusia," lanjut hakim.

Keluarga Korban Puas

Dari 12 korban kekejaman Mbah Slamet, dua di antaranya berasal dari Magelang, yaitu Theresia Dewi (47) dan anaknya, Okta Ali Abrianto (31). Atas vonis mati tersebut, keluarga Theresia menyatakan puas.

"Keluarga merasa puas lah dengan vonis itu," kata Yusuf Edi Gunawan yang merupakan kakak dari Theresia saat dihubungi wartawan, Jumat (2/2/2024).

"Ya sudah lega. Mau gimana lagi, memang sudah seperti itu (vonis majelis)," sambung Yusuf.

Mbah Slamet Banding

Adapun Slamet Tohari alias Mbah Slamet akan mengajukan banding atas vonis mati tersebut.

"Banding," kata Slamet Tohari usai berunding dengan dua penasihat hukumnya usai pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Niken Rochayati di PN Banjarnegara, Kamis (1/2).

Penasihat hukum Slamet Tohari, Ahmad Raharjo menganggap ada beberapa hal yang tidak disampaikan. Untuk itu pihaknya akan melakukan banding.

"Perkara Tohari oleh majelis dihukum mati. Tadi ada beberapa hal yang memang kami anggap semua tidak diungkapkan semua. Dan kami menyampaikan banding," ujar Ahmad seusai sidang.

Ahmad juga mengatakan terdapat dissenting opinion (DO) yang disampaikan salah satu hakim. Satu di antara tiga majelis hakim dalam kasus Mbah Slamet ini menyampaikan hukuman seumur hidup untuk terdakwa.

"Tadi juga ada hakim yang DO. Makanya itu kami akan melakukan banding," ucap Ahmad.(red.w)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved