Sabtu, 23 Maret 2024

Kekerasan Seksual di Penertiban Pedagang Surabaya Dilaporkan ke Polda

 Kekerasan Seksual di Penertiban Pedagang Surabaya Dilaporkan ke Polda

 


Surabaya, rakyatindonesia.com - Salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang merupakan pedagang di Pasar Kutisari, Surabaya.

Pengacara korban dari LBH Surabaya, Achmad Roni, mengatakan peristiwa itu terjadi ketika Satpol PP melakukan penertiban di Pasar Krempyeng atau Pasar Tumpah di Jalan Kutisari Selatan V, Rabu (13/3).

"Kejadiannya hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, saat penertiban dari Satpol PP Surabaya, dilakukan di Pasar Kutisari," kata Roni, Kamis (21/3)

Penertiban itu sendiri terjadi karena sejumlah pedagang menolak direlokasi ke tempat baru yang sudah disediakan. Polemik itu sudah berlangsung sejak Januari 2024.

Sebagian pedagang merasa omzet mereka menurun drastis sejak dipindah ke lokasi baru. Polemik Pasar Kutisari ini juga sempat dibahas di rapat hearing di DPRD Surabaya.

Karena tak ada solusi, sebagian pedang kembali berjualan di lokasi yang lama, yakni di Jalan Kutisari Selatan V.

Rabu (13/3), petugas puluhan Satpol PP pun mendatangi Pasar Krempyeng itu. Mereka melakukan penertiban dengan memaksa mengangkut barang-barang dagangan milik pedagang.

"Di hari itu tidak tahu kenapa sampai ada penertiban yang ekstrem, dalam arti barang pedagang itu diangkuti, otomatis orang-orang mempertahankan barang dagangannya," ucap dia.

Suasana pun jadi tak terkendali. Saat hendak menertibkan, Roni menyebut salah satu petugas Satpol PP Kota Surabaya diduga merangkul perempuan pedagang itu dari belakang sambil memegang organ intimnya.

"Pas mempertahankan barang dagangannya itu ada oknum Satpol PP [laki-laki] kemudian merangkul dari belakang dengan mengenai bagian intim dari salah satu pedagang perempuan," katanya.

Saat mengalami perlakuan itu, korban sempat histeris. Bagian intimnya pun disebut merasakan sakit. Namun, mau tak mau dia harus mengemasi barang dagangannya

Laporan mereka pun telah diterima oleh Polda Jatim dengan nomor LP/B/156/III/2024/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Korban dan pihaknya pun berharap polisi bisa dengan cepat mengusut kasus kekerasan seksual ini. (red.R)



Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved