Kediri, rakyatindonesia.com - Sungguh sangat ironis dan miris di Dugaan Pungli masih saja terjadi dari penelusuran Tim awak media ini ke sejumblah nara sumber yang juga Orang Tua Murid SMAN 1 Grogol Kabupaten Kediri yang enggan di sebutkan namanya menutur kan pungutan - pungutan itu bervariasi sebesar kurang lebih Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan dalih Sumb angan Uang Gedung bikin Syok beberapa Wali Murid. Pasalnya untuk seragam aja sebesar 1.047.000 mencarikannya saja harus kesana kemari, kok ada lagi sumbangan.
Dimana pungutan-pungutan tersebut tertuang
Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS setiap tahunnya yaitu dalam poin
Pengembangan Perpustakaan serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
Dalam perkara ini kami juga mencurigai
bahwa kepala sekolah telah melakukan praktek Korupsi terhadap Dana BOS setiap
tahunnya dengan memungut uang dari orang tua akan tetapi pembiayaan tetap
menggunakan Dana BOS, sehingga kami menduga kuat telah terjadi praktek pungutan
liar dan Korupsi yang dilakukan secara masif & sistematis.
''Kemarin Seragam saya sudah membayar sebesar
Rp. 1.047.000, ada kuitansinya mas, di situ ada stampel dari pihak ketiga nama
tokonya Wiyaza Mandala, dan di paraf petugas namanya Evi, belum untuk
sumbangan sebesar Rp. 1.100.000 tapi tidak di beri kuitansi, bisa di tanyakan
ke orang tua yang lain, karena kemarin sempat ada beberapa orang tua yang
mengeluh juga" Ungkap Orang tua siswa SMAN 1 Grogol yang enggan di sebutkan
namanya, karena di wanti-wanti oleh pihak sekolah jangan sampai terdengar oleh
awak media atau wartawan.
Lanjutnya "ada lagi permintaan untuk Dis
natalies sebesar 60 ribuan mas, kok banyak sekali sumbangan-sumbangan,
sebenarnya tidak masalah selama itu baik untuk perkembangan siswa, tapi untuk
anggaran dari pemerintah apa kurang, dan penggunaan untuk apa juga jarang di
sampaikan secara rincian, hanya globalnya saja" Terangnya.
Sementara dari pihak SMAN 1 Grogol saat di
konfirmasi terkait hal ini Made selaku Kepala SMAN 1 Grogol Kabupaten Kediri
enggan menjawab terkait konfirmasi prihal ini entah karna alergi dengan
wartawan atau pun memang bungkam
Di tempat terpisah awak media ini menemui
sekaligus meminta pendapat terkait polemik dugaan pungli di Sma1 grogol
Bambang S. Yang akrab di sapa Bram
Selaku Ketua DPP Gemah Nusantara Gerakan Masyarakat Arus Bawah mengaku sangat
geram dan prihatin atas carut marut nya situasi dunia pendidikan di kediri dan
beliau juga sangat menyesalkan atas tindakan tersebut karna selain
Melanggar Undang- Undang juga merugikan banyak pihak yang terkait
"Sangat disayangkan disituasi pandemi
Covid-19 yang belum stabil ini masih ada oknum Kepala Sekolah yang menggunakan
kesempatan untuk mencari untung sebesar-besarnya yang di bebankan kepada Wali
Murid" Tuturnya.
Lanjut "Padahal jelas Pemerintah pada
tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian
Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada
Sekolah Negeri. Keputusan Bersama tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). SKB Mendikbud, Mendagri dan
Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang
Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga
Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah".
Masih menurutnya "SKB 3 Menteri Mendikbud,
Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021
tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik,
dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah
Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan wujud konkret
komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter
tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pungli pada sektor
pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut" Tuturnya
"Secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga
diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
(Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite
Sekolah"
"Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud
No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas
itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga
dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan
maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang
tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari
bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan"
Pungkasnya Kami selaku Kontrol sosial di masyarakat akan melayangkan surat
dumas dan sekaligus bar audensi ke kacabdin dan bila memang tidak
ada respon kami akan menggelar aksi damai di depan kantor cabang dinas
pendidikan kediri pungkas bram . (red.Z)
FOLLOW THE Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram