Rabu, 27 Maret 2024

Suarakan Hati Orang Tua Murid SMAN 1 Grogol Yang Diduga Terjadi Pungli

Suarakan Hati Orang Tua Murid SMAN 1 Grogol Yang Diduga Terjadi Pungli


 

Kediri, rakyatindonesia.com - Sungguh sangat ironis dan miris  di Dugaan Pungli masih saja terjadi  dari penelusuran  Tim awak media ini ke sejumblah  nara sumber yang juga Orang Tua Murid SMAN 1 Grogol Kabupaten Kediri yang enggan di sebutkan namanya menutur kan pungutan - pungutan itu bervariasi  sebesar kurang lebih Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan dalih Sumb angan Uang Gedung bikin Syok beberapa Wali Murid. Pasalnya untuk seragam aja sebesar 1.047.000 mencarikannya saja harus kesana kemari, kok ada lagi sumbangan.

Dimana pungutan-pungutan tersebut tertuang Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penggunaan Dana BOS setiap tahunnya yaitu dalam poin Pengembangan Perpustakaan serta Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.

Dalam perkara ini kami juga mencurigai bahwa kepala sekolah telah melakukan praktek Korupsi terhadap Dana BOS setiap tahunnya dengan memungut uang dari orang tua akan tetapi pembiayaan tetap menggunakan Dana BOS, sehingga kami menduga kuat telah terjadi praktek pungutan liar dan Korupsi yang dilakukan secara masif & sistematis.

''Kemarin Seragam saya sudah membayar sebesar Rp. 1.047.000, ada kuitansinya mas, di situ ada stampel dari pihak ketiga nama tokonya Wiyaza Mandala,  dan di paraf petugas namanya Evi, belum untuk sumbangan sebesar Rp. 1.100.000 tapi tidak di beri kuitansi, bisa di tanyakan ke orang tua yang lain, karena kemarin sempat ada beberapa orang tua yang mengeluh juga" Ungkap Orang tua siswa SMAN 1 Grogol yang enggan di sebutkan namanya, karena di wanti-wanti oleh pihak sekolah jangan sampai terdengar oleh awak media atau wartawan. 

Lanjutnya "ada lagi permintaan untuk Dis natalies sebesar 60 ribuan mas, kok banyak sekali sumbangan-sumbangan,  sebenarnya tidak masalah selama itu baik untuk perkembangan siswa, tapi untuk anggaran dari pemerintah apa kurang, dan penggunaan untuk apa juga jarang di sampaikan secara rincian, hanya globalnya saja" Terangnya. 

Sementara dari pihak SMAN 1 Grogol saat di konfirmasi terkait hal ini Made selaku Kepala SMAN 1 Grogol Kabupaten Kediri enggan menjawab terkait konfirmasi prihal ini  entah karna alergi dengan wartawan atau pun memang bungkam

Di tempat terpisah awak media ini menemui sekaligus meminta pendapat terkait polemik dugaan pungli di Sma1  grogol

Bambang S.  Yang akrab di sapa  Bram Selaku Ketua DPP Gemah Nusantara Gerakan Masyarakat Arus Bawah mengaku sangat geram dan prihatin atas carut marut nya situasi dunia pendidikan di kediri dan beliau juga sangat menyesalkan  atas tindakan tersebut karna selain Melanggar Undang- Undang juga merugikan banyak pihak yang terkait

 "Sangat disayangkan disituasi pandemi Covid-19 yang belum stabil ini masih ada oknum Kepala Sekolah yang menggunakan kesempatan untuk mencari untung sebesar-besarnya yang di bebankan kepada Wali Murid" Tuturnya. 

 

Lanjut  "Padahal jelas Pemerintah pada tanggal 3 Februari 2021 menerbitkan Keputusan Bersama Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada Sekolah Negeri. Keputusan Bersama tersebut dituangkan dalam SKB 3 Menteri yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag). SKB Mendikbud, Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah".

 

Masih menurutnya "SKB 3 Menteri Mendikbud, Mendagri dan Menag bernomor 02/KB/2O21, 025-199 TAHUN 2021 dan 219 tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan wujud konkret komitmen pemerintah dalam menegakkan “Bhinneka Tunggal Ika”, membangun karakter tolerasi di masyarakat dan menindak tegas praktik-praktik pungli pada sektor pendidikan yang melanggar semangat kebangsaan tersebut" Tuturnya

 

"Secara tekhnis, soal pungutan sekolah juga diatur dalam pasal 10 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah"

 

"Untuk diketahui mengutip dari Permendikbud No. 44 Tahun 2012 bilamana pihak sekolah meminta sejumlah biaya yg tidak jelas itu sudah termasuk Pungli. Apabila mengatas namakan Komite dijelaskan juga dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016, bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif juga dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Komite sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan dan atau sumbangan dan jumlahnya pun tidak boleh ditentukan" Pungkasnya Kami selaku Kontrol sosial di masyarakat akan melayangkan surat dumas dan sekaligus  bar audensi ke kacabdin  dan bila memang tidak ada respon kami akan menggelar aksi damai di depan kantor cabang dinas pendidikan kediri   pungkas bram . (red.Z)

 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2020 Rakyat-Indonesia.com | REFERENSI BERITA INDONESIA | All Right Reserved